Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman resmi melaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Polhukam Mahfud MD ke Bareskrim Polri pada Selasa (28/3/2023). Selain dua menteri Jokowi, MAKI juga melaporkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Ketiganya dilaporkan MAKI ke kepolisian terkait dugaan membuka rahasia buntut kehebohan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp 349 triliun.
Berikut fakta-fakta di balik Sri Mulyani dan Mahfud MD yang dilaporkan oleh MAKI ke Bareskrim Polri:
Alasan laporkan Mahfud MD-Sri Mulyani
Baca Juga: Partai Buruh Tak Terima Mahfud MD Dipersoalkan DPR Setelah Ungkap Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
Boyamin mengungkap alasan melaporkan Mahfud MD, Sri Mulyani dan Ivan Yustiavandana karena terkait dengan transaksi mencurigakan yang menghebohkan masyarakat. Tak terkecuali atas pernyataan Sri Mulyani terkait inisial SB dan DY.
Boyamin sendiri berharap laporannya tersebut ditolak. Pasalnya, jika laporannya ditolak, maka tidak ada tindak pidana yang akan menjerat Mahfud MD, Sri Mulyani dan Ivan Yustiavandana.
Belum mendapatkan laporan polisi yang diterbitkan
Lebih lanjut, Boyamin menjelaskan baru mendapatkan surat tanda terima dari kesekretariatan. Namun, ia mengaku masih belum mendapatkan nomor laporan polisi (LP).
Ia berharap agar Bareskrim Polri segera memanggil dirinya untuk melakukan klarifikasi terkait dengan laporannya tersebut. Boyamin juga berharap Mahfud MD dkk turut dipanggil.
Baca Juga: Dukung Mahfud MD Hadapi Komisi III, Partai Buruh Bakal Demonstrasi di Depan Gedung DPR Rabu Besok
Tanggapan Mahfud MD dan Kepala PPATK
Berkaitan dengan laporan yang menyeret namanya tersebut, Mahfud MD memberikan tanggapan yang santai
Tanggapan juga diberikan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana terkait dengan rencana pelaporan MAKI ke Bareskrim. Ivan menyebut prinsip akuntabilitas selalu dijunjung tinggi oleh PPATK.
Ivan juga menyampaikan rasa terima kasihnya atas perhatian masyarakat kepada PPATK. Ia berharap dukungan dari masyarakat bisa terus memperkuat pencegahan TPPU.
Temuan transaksi mencurigakan dengan nilai fantastis
Sebelumnya, PPATK menyebut terdapat temuan transaksi mencurigakan yang nilainya cukup fantastis yakni mencapai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa aliran dana yang mencurigakan tersebut diduga berasal dari adanya tindak pidana pencucian uang.
Ancaman pidana pembocoran rahasia dokumen TPPU
Menanggapi adanya kegaduhan ini, anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan memperingatkan ancaman pidana bagi pihak yang membocorkan rahasia dokumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman pidana itu tertuang dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 terkait dengan kewajiban merahasiakan dokumen tindak pidana pencucian uang.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa