Travel Umrah PT Naila Tipu 500 Jemaah dan Uangnya Dibelikan Aset, Kerugian Ditaksir Rp 91 Miliar

Selasa, 28 Maret 2023 | 17:43 WIB
Travel Umrah PT Naila Tipu 500 Jemaah dan Uangnya Dibelikan Aset, Kerugian Ditaksir Rp 91 Miliar
Korban penipuan agen travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri mencapai 500 jemaah. (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Jadi korban ini mengadu ke Konjen di Arab Saudi, aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kita," tuturnya.

Kekinian ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI