Anak-anak yang berlarian ke sana ke mari membuat suasana berbuka puasa menjadi semakin ramai. Mereka berbuka puasa tepat di bawah plang yang juga berdiri di bagian belakang masjid. Plang itu bertuliskan “Kegiatan Ini Disegel”.
Selanjutnya, mereka melakukan salat Maghrib berjemaah sebelum menikmati nasi kotak dengan menu ayam bakar atau ayam goreng kremes yang disajikan lengkap bersama daun selada dan sambal merah. Setelah memasuki waktu Isya, mereka kembali salat berjemaah yang dilanjutkan dengan salat terawih 11 rakaat.
Kegiatan yang Disegel
Ditemui terpisah, Juru Bicara Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Yendra Budiana menjelaskan, warga Ahmadiyah Depok kembali menggunakan masjid Al Hidayah sejak dua tahun lalu. Masjid yang disegel sejak 2011 itu hingga saat ini masih memperlihatkan plang larangan kegiatan.
Namun, hal itu tidak membuat warga Ahmadiyah menghentikan kegiatan ibadah mereka yang sempat tak dilakukan di masjid tersebut selama 10 tahun. Pasalnya, Yendra yang sempat menjadi Ketua Ahmadiyah Kota Depok selama enam tahun itu menilai larangan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok tidak memiliki dasar yang jelas. “Kalau segel biasanya bangunannya, di sana (Al Hidayah) bukan, 'kegiatan ini disegel' dan tidak ada keterangan kegiatan apa,” kata Yendra saat ditemui Suara.com di kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Maret lalu.
Untuk itu, Yendra mengaku sempat menuliskan surat kepada Wali Kota Depok untuk mempertanyakan penjelasan lebih lanjut mengenai kegiatan yang dilarang di masjid Al Hidayah. Namun hingga saati ini tidak pernah ada jawaban dari Wali Kota Depok. “Di plang tetulis yang disegel itu kegiatan. Yang namanya disegel itu biasanya bangunannya karena melanggar tata ruang, misalnya atau izinnya,” ujar dia.
![Plang pemberitahuan penyegelan di Masjid Al Hidayah, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Minggu (26/3/2023). [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/03/28/48639-plang-pemberitahuan-penyegelan-di-masjid-al-hidayah.jpg)
Menurut Yendra, Masjid Al Hidayah sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau IMB yang disetujui oleh masyarakat sekitar. Dia menyebut tidak pernah ada masyarakat sekitar yang terganggu dengan adanya kegiatan jemaah Ahmadiyah di masjid tersebut.
Meski sempat mendapatkan penolakan, kata Yendra, penolakan tersebut bukan berasal dari warga setempat, melainkan organisasi tertentu. Terlebih, jemaah Ahmadiyah kerap berkolaborasi dengan masyarakat setempat untuk mengadakan kegiatan-kegiatan keagamaan. Contohnya, berbagi sembako, kegiatan potong hewan kurban saat hari raya Idul adha yang juga membagikan daging kurban kepada warga sekitar.
Maka dari itu, Yendra menyebut tidak ada alasan untuk membuat Masjid Al Hidayah tidak digunakan sebagaimana fungsinya sebagai tempat ibadah. “Jadi, kami sebetulnya bukan membuka segel karena bukan bangunan juga yang disegel. Masjid ya sesuai fungsinya, jadi kami memfungsikan masjid sesuai fungsinya,” tutur dia.
Baca Juga: Prediksi 7 Gaya Hijab yang Bakal Viral dan Populer di Bulan Ramadhan 2023
Sementara itu, Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menilai, pembatasan kegiatan ibadah terhadap jemaah Ahmadiyah tidak dapat dibenarkan karena konstitusi telah menjamin kemerdekaan setiap orang untuk beragama dan beribadah. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat 2, yaitu 'Negara Menjamin Kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu’. "Penyegelan masjid tersebut merupakan tindakan inkonstitusional, intoleran, dan diskriminatif. Tidak ada aturan negara satu pun yang melarang kegiatan peribadadatan, bahkan tidak juga di SKB 3 Menteri Tahun 2008 tentang Peringatan terhadap Ahmadiyah,” terang Halili saat dihubungi, Senin, 27 Maret kemarin.