Kedua partai yang masing-masing menaungi Ben dan Ary kini menyerahkan mereka ke penegak hukum usai kasus ini mencuat.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto kini menyerahkan Ben yang merupakan kadernya untuk diproses secara hukum.
"Sudah pasti (kasus yang menjerat Ben) kita serahkan kepada hukum," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Lebih lanjut, Airlangga mengatakan bahwa pihaknya akan memonitor kasus ini dan mengawal hingga selesai.
Sementara itu, Ary Egahni kini dilaporkan mundur dari partainya, Partai Nasional Demokrat (NasDem). Menariknya, pihak partai tampak tak kaget ketika KPK mengumumkan Ary dinyatakan sebagai tersangka kasus suap.
Wakil Sekjen NasDem Hermawi Taslim mengatakan, sesuai pakta intergritas, kadernya itu sudah menyampaikan secara lisan mundur dari partai. Kendati demikian, pihak partai hingga kini masih belum menerima surat pengunduran diri dari Ary.
Sungguh sial nasib Ary, sebab Partai NasDem juga tak memberinya bantuan hukum atas kasusnya tersebut. Hermawi pun beralasan jika tersangka sudah memiliki partainya sendiri.
Kontributor : Armand Ilham