Suara.com - Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat kini kompak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan pembayaran ASN di lingkup pemerintahan daerah Kalimantan Selatan.
Keduanya kini resmi menyandang status tersangka usai ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri pun menjelaskan mengenai modus pasangan suami istri saling bekerja sama dan tega memotong uang ASN
Pakai modus jahat dan beri dalih merasa diutangi
Ben dan Ary kini mendulang emosi dari KPK lantaran mereka menerapkan modus jahat untuk melancarkan kejahatan mereka tersebut. Tak tanggung-tanggung, keduanya memakai dalih bahwa mereka merasa uang yang mereka potong merupakan utang ke mereka.
Padahal, uang yang mereka tilap bukanlah utang sebagaimana yang mereka klaim.
Klaim utang tersebut juga sekaligus menjadi modus mereka membujuk para ASN agar tak melayangkan protes ketika hak mereka diambil.
Tak cukup di situ, Ben dan Ary juga menerima 'uang haram' alias suap melalui penyalahgunaan jabatan mereka sebagai penyelenggara negara.
"Para tersangka (Ben dan Ary) juga diduga menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatan mereka sebagai penyelenggara negara," beber Ali Fikri.
Nasib apes Ben dan Ary usai ketahuan tilap gaji ASN: 'Dibuang' oleh partai