Suara.com - Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat kini kompak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan pembayaran ASN di lingkup pemerintahan daerah Kalimantan Selatan.
Keduanya kini resmi menyandang status tersangka usai ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri pun menjelaskan mengenai modus pasangan suami istri saling bekerja sama dan tega memotong uang ASN
Pakai modus jahat dan beri dalih merasa diutangi
Ben dan Ary kini mendulang emosi dari KPK lantaran mereka menerapkan modus jahat untuk melancarkan kejahatan mereka tersebut. Tak tanggung-tanggung, keduanya memakai dalih bahwa mereka merasa uang yang mereka potong merupakan utang ke mereka.
Padahal, uang yang mereka tilap bukanlah utang sebagaimana yang mereka klaim.
Klaim utang tersebut juga sekaligus menjadi modus mereka membujuk para ASN agar tak melayangkan protes ketika hak mereka diambil.
Tak cukup di situ, Ben dan Ary juga menerima 'uang haram' alias suap melalui penyalahgunaan jabatan mereka sebagai penyelenggara negara.
"Para tersangka (Ben dan Ary) juga diduga menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatan mereka sebagai penyelenggara negara," beber Ali Fikri.
Baca Juga: Pasutri Kompak Koruptor, NasDem Tak Kaget Ary Egahni Tersangka KPK
Nasib apes Ben dan Ary usai ketahuan tilap gaji ASN: 'Dibuang' oleh partai
Kedua partai yang masing-masing menaungi Ben dan Ary kini menyerahkan mereka ke penegak hukum usai kasus ini mencuat.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto kini menyerahkan Ben yang merupakan kadernya untuk diproses secara hukum.
"Sudah pasti (kasus yang menjerat Ben) kita serahkan kepada hukum," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Lebih lanjut, Airlangga mengatakan bahwa pihaknya akan memonitor kasus ini dan mengawal hingga selesai.
Sementara itu, Ary Egahni kini dilaporkan mundur dari partainya, Partai Nasional Demokrat (NasDem). Menariknya, pihak partai tampak tak kaget ketika KPK mengumumkan Ary dinyatakan sebagai tersangka kasus suap.
Wakil Sekjen NasDem Hermawi Taslim mengatakan, sesuai pakta intergritas, kadernya itu sudah menyampaikan secara lisan mundur dari partai. Kendati demikian, pihak partai hingga kini masih belum menerima surat pengunduran diri dari Ary.
Sungguh sial nasib Ary, sebab Partai NasDem juga tak memberinya bantuan hukum atas kasusnya tersebut. Hermawi pun beralasan jika tersangka sudah memiliki partainya sendiri.
Kontributor : Armand Ilham