Suara.com - Ibarat pepatah jodoh cerminan diri, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat bersamaan ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka.
Ben Brahim dan Ary disinyalir terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemotongan pembayaran ASN di lingkup pemerintahan daerah Kalimantan Tengah. Penetapan status tersangka terhadap pasutri tersebut juga turut dibenarkan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Kompak dengan Ali, Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul juga turut mengonfirmasi status Ary Egahni sebagai tersangka kasus korupsi.
Harta kekayaan duo Ben Brahim dan Ary Egahni
Lantaran kompak korupsi, publik mulai mempertanyakan harta kekayaan Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat.
Sebagai para pejabat publik, baik Ben Brahim dan Ary Egahni sama-sama diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan mereka ke KPK sebagai bentuk transparansi harta.
Ben Brahim dan Ary Egahni telah melaporkan harta kekayaan ke KPK dalam format LHKPN.
Dikutip dari LHKPN terbaru Ben Brahim, harta kekayaannya senilai Rp 8.702.133.408 alias Rp 8 miliar. Istri Ben di sisi lain melaporkan harta senilai Rp 8.701.207.778.
Jika ditotal, maka Ben dan Ary memiliki harta sekitar Rp17 miliar.
Baca Juga: Kompak Pakai Baju Oranye dan Diborgol, Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istri Resmi Ditahan KPK!
Keduanya melaporkan harta kekayaan dalam beberapa kategori, dan untuk kategori pertama adalah tanah dan bangunan.