Partai Buruh Pesimis dengan Penyelesaian Perkara Perppu Cipta Kerja di MK

Selasa, 28 Maret 2023 | 17:07 WIB
Partai Buruh Pesimis dengan Penyelesaian Perkara Perppu Cipta Kerja di MK
Presiden Partai Buruh Said Iqbal pesimis terhadap penyelesaian perkara di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk itu, Mahkamah Konstitusi menjadwalkan ulang sidang dengan agenda mendengarkan keterangan presiden pada Selasa (11/4/2023) mendatang.

Perlu diketahui, aturan mengenai cipta kerja kerap menjadi polemik sejak proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU). RUU Cipta Kerja akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR pada Senin (5/10/2020). Namun, UU Cipta Kerja akhirnya dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan uji formil.

UU Cipta Kerja kemudian dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020. Pada putusan itu pula, Mahkamah Konstitusi memerintahkan perbaikan pada pembentukan UU Cipta Kerja.

Kemudian pada Jumat (30/12/2023), Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Terbaru, DPR mengesahkan Peppu tersebut menjadi UU dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna, Selasa (21/3/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI