Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan , Anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat pasangan suami istri yang jadi tersangka korupsi.
Keduanya tampak menggunakan baju tahanan KPK dengan tangan terborgol saat digiring ke ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ben Brahim dan istrinya dijadikan KPK sebagai tersangka karena digunakan menyalahgunakan jabatannya sebagai penyelenggara negara untuk mengambil keuntungan.
"Ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan diantaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (28/3/2023).
Baca Juga: Geledah Kantor Kementerian ESDM, Penyidik KPK Temukan Dokumen Diduga Barbuk Korupsi Tukin
"Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," sambungnya.
Diketahui Ary Egahni merupakan anggota dewan dari Partai NasDem. Dia terpilih dari wilayah Kalimantan Tengah, dan saat ini menjadi anggota Komisi III DPR RI.