Suara.com - Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat yang menjadi tersangka kasus korupsi merupakan kepala daerah dari Partai Golkar. Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menegaskan bakal menyerahkan urusan Ben kepada hukum.
"Sudah pasti kita serahkan kepada hukum," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Akan tetapi, ia nampak belum mendapatkan laporan secara detail soal kadernya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Airlangga mengklaim bakal memonitor soal kadernya tersebut.
Baca Juga: Berada di KPK usai Ditetapkan Tersangka, Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istri Ditahan?
"Ya, nanti saya monitor dulu, ya," ucapnya.
Ben Brahim ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bersama istrinya, Ary Egahni Ben Bahat.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan kalau keduanya diduga memanfaatkan jabatannya sebagai penyelenggara negara.
"Ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan diantaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum," kata Ali.
"Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," sambungnya.
Baca Juga: Kompak Korupsi, KPK Tetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istrinya jadi Tersangka
Kekinian kedua tersangka sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dan masih menjalani pemeriksaan.