Dukung Mahfud MD Hadapi Komisi III, Partai Buruh Bakal Demonstrasi di Depan Gedung DPR Rabu Besok

Selasa, 28 Maret 2023 | 15:55 WIB
Dukung Mahfud MD Hadapi Komisi III, Partai Buruh Bakal Demonstrasi di Depan Gedung DPR Rabu Besok
Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat demo di Gedung MPR/DPR. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut pihaknya bakal menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023) besok.

Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang membongkar adanya transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Adapun rencananya Mahfud bakal memenuhi panggilan Komisi III DPR RI pada Rabu besok.

"Partai Buruh menyiapkan aksi dukungan di Gedung DPR RI dalam waktu dekat bersamaan dengan bersamaan dengan pemanggilan bapak Mahfud MD," kata Said Iqbal dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Selasa (28/3/2023).

Meski banyak ditentang oleh anggota DPR, Mahfud akan mendapat dukungan dari ratusan massa Partai Buruh yang demonstrasi di depan Gedung DPR RI.

Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan keterangan pers usai mengisi agenda simposium yang digelar di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023). [Suara.com/Bagaskara]
Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan keterangan pers usai mengisi agenda simposium yang digelar di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023). [Suara.com/Bagaskara]

Menurut Said, sikap Mahfud yang mengungkapkan kejanggalan transaksi dalam jumlah besar di Kemenkeu ini merupakan momentum bagi pemerintah untuk bersih-bersih dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Ini adalah pintu masuk bagi seluruh aparat pemerintah untuk bersih-bersih terhadap korupsi, terhadap tindak pidana pencucian uang," ujarnya.

Sebelumnya, Mahfud mengungkapkan bahwa dirinya menerima laporan hasil analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencapai Rp 349 triliun.

Dia menyebut uang itu berkenaan dengan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan pegawai Kementerian Keuangan dan pihak lain.

Baca Juga: Dukung Mahfud Ungkap Transaksi Janggal Rp349 T, Fahri Hamzah Sentil DPR: Sekarang Waktunya Bersuara, Jangan Senyap!

Adapun bentuk-bentuk pencucian uang yang dimaksud ialah kepemilikan saham di sebuah perusahaan, membentuk perusahaan cangkang, penggunaan rekening atas nama orang lain, dan kepemilikan aset atas nama orang lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI