Dukung Mahfud MD Hadapi Komisi III, Partai Buruh Bakal Demonstrasi di Depan Gedung DPR Rabu Besok

Selasa, 28 Maret 2023 | 15:55 WIB
Dukung Mahfud MD Hadapi Komisi III, Partai Buruh Bakal Demonstrasi di Depan Gedung DPR Rabu Besok
Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat demo di Gedung MPR/DPR. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut pihaknya bakal menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023) besok.

Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang membongkar adanya transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Adapun rencananya Mahfud bakal memenuhi panggilan Komisi III DPR RI pada Rabu besok.

"Partai Buruh menyiapkan aksi dukungan di Gedung DPR RI dalam waktu dekat bersamaan dengan bersamaan dengan pemanggilan bapak Mahfud MD," kata Said Iqbal dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga: Dukung Mahfud Ungkap Transaksi Janggal Rp349 T, Fahri Hamzah Sentil DPR: Sekarang Waktunya Bersuara, Jangan Senyap!

Meski banyak ditentang oleh anggota DPR, Mahfud akan mendapat dukungan dari ratusan massa Partai Buruh yang demonstrasi di depan Gedung DPR RI.

Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan keterangan pers usai mengisi agenda simposium yang digelar di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023). [Suara.com/Bagaskara]
Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan keterangan pers usai mengisi agenda simposium yang digelar di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023). [Suara.com/Bagaskara]

Menurut Said, sikap Mahfud yang mengungkapkan kejanggalan transaksi dalam jumlah besar di Kemenkeu ini merupakan momentum bagi pemerintah untuk bersih-bersih dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Ini adalah pintu masuk bagi seluruh aparat pemerintah untuk bersih-bersih terhadap korupsi, terhadap tindak pidana pencucian uang," ujarnya.

Sebelumnya, Mahfud mengungkapkan bahwa dirinya menerima laporan hasil analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencapai Rp 349 triliun.

Dia menyebut uang itu berkenaan dengan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan pegawai Kementerian Keuangan dan pihak lain.

Baca Juga: CEK FAKTA: Mahfud MD dan Sri Mulyani Menipu Seluruh Rakyat, Nasibnya Berakhir Begini

Adapun bentuk-bentuk pencucian uang yang dimaksud ialah kepemilikan saham di sebuah perusahaan, membentuk perusahaan cangkang, penggunaan rekening atas nama orang lain, dan kepemilikan aset atas nama orang lain.

"Apabila nanti dari laporan pencucian uang ditemukan tindak pidana, maka akan ditindaklanjuti proses hukum oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal," ucap Mahfud pada Senin (20/3/2023) lalu.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (Dok: DPR)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (Dok: DPR)

Pernyataan Mahfud itu lantas dinilai Komisi III DPR RI sebagai kekeliruan. Pernyataan Mahfud MD yang dianggap keliru dan dibenarkan oleh Ivan pun membuat Komisi III DPR RI akhirnya memutuskan memanggil Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengklarifikasi soal pernyataan transaksi Rp 300 T ini.

"Jadi, saran dari rekan-rekan Komisi III untuk mengundang Bu Menkeu rapat tanggal 29 Maret. Jadi tiga tuh, ada Pak Ivan, Bu Menkeu, Pak Menko (Mahfud) yang tiga-tiganya berstatus sebagai Komite Nasional TPPU" ungkap Ahmad Sahroni pada Kamis, (23/3/2023) lalu.

Menanggapi hal ini, Mahfud MD pun menyatakan akan hadir dan menantang anggota DPR RI lainnya untuk ikut hadir. Ia pun menyatakan kesiapannya lewat Twitter resminya pada Minggu, (26/03/2023) lalu.

"Bismillah. Mudah-mudahan Komisi III tidak maju mundur lagi dalam mengundang saya" tulis Mahfud dalam cuitannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI