Suara.com - Polisi telah menetapkan dua remaja bernisial L alias K (18) dan U sebagai tersangka terkait kasus perang sarung di Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat yang telah menewaskan Muhamad Jatmico (29).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menghabisi korban. Peran tersangka L yang menyabet korban menggunakan paralon berbentuk celurit.
“U merupakan orang yang menyabetkan celurit ke bagin bawah ketiak korban, hingga korban tewas,” kata Syahduddi, di Mapolres Jakbar Selasa (28/3/2023).
Menurutnya, kedua tersangka ini ditangkap di tempat berbeda. Tersangka L ditangkap saat kabur ke Kampung Pasir Madin, Desa Kalomg Liud, Kecamatan Nanggung, Bogor, Jawa Barat.
Selama pelarian itu, L ditangkap bersama temannya, M alias I yang hanya dijadikan polisi sebagai saksi dalam kasus itu.
Sementara, tersangka U ditangkap polisi saat bersembunyi di kediaman pacarnya, kawasan Apartemen Puri Orcad, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Dari tangan pelaku, kami dapati juga celurit yang dipergunakan pelaku dalam aksinya,” ucapnya.
Dalam kasus ini, keduanya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP ayat 2 ke 3 tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian dan atau Pasal 354 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Keduanya pun terancam dipidana maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Fenomena Perang Sarung: Dahulu dan Sekarang Berbeda, Dijadikan Momen Tawuran Bulan Ramadan