Suara.com - Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Ary Egahni Ben Bahat ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi. Padahal berdasarkan rekam jejaknya, Ary sempat dibanggakan partai saat memperkenalkannya sebagai wakil rakyat.
Hal itu tercatat dari rekam jejak media sosial melalui laman Facebook Partai NasDem. Tercatat, partai yang dipimpin Surya Paloh ini, pernah mengunggah profil singkat Ary pada 18 Oktober 2019.
Diketahui dalam unggahan itu, Ary pernah mendapatkan penghargaan Anugerah PAUD tahun 2016 dari istri Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.
Selain itu, Ary juga dikenal sebagai desainer Batik Benang Bintik yang merupakan batik khas Kalimantan Tengah. Kemudian Ary tercatat aktif di Palang Merah Indonesia (PMI) melalui jabatannya selaku Ketua PMI Kabupaten Kapuas periode 2016-2022.
Baca Juga: Partai NasDem Tak Kaget Lagi Dengar Ary Egahni Ben Bahat Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Mundur dari NasDem
Partai NasDem mengaku tidak terkejut mendengar Ary Egahni ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Sebab, Ary disebut sudah melaporkan status hukumnya kepada partai.
"Benar, istri bupati Kapuas, anggota DPR RI dari NasDem. Beliau telah memberitahukan kepada partai atas status KPK atas dirinya," kata Wasekjen NasDem Hermawi Taslim kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Hermawi menegaskan NasDem senantiasa senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan terhadap Ary.
Ary telah menyatakan mundur dari NasDem seiring kasus hukum yang melibatkan dirinya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Jadi Buronan KPK, Sri Mulyani Kabur ke Luar Negeri
"Sesuai pakta integritas, yang bersangkutan telah menyatakan mengundurkan diri secara lisan, suratnya menyusul," ujarnya.