Adapun kasus ini bermula dari adanya aduan masyarakat yang telah diterima oleh KPK. Mendapatkan aduan itu, lembaga antirasuah pun bergegas untuk menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Setelah berhasil menemukan bukti yang cukup, KPK pun kemudian menetapkan sejumlah orang yang secara hukum bisa dimintai pertanggungjawaban.
Identitas penanggung jawab tak dipublikasikan
Ali sendiri enggan membeberkan nama para pelaku yang diduga melakukan korupsi tukin. Menurutnya, begitu penyelidikan dinilai cukup, maka identitas para pelaku, termasuk kronologi perbuatan pidana sampai dengan pasal yang disangkakan akan dibeberkan.
KPK juga memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang dipanggil sebagai tersangka maupun para saksi, agar mereka bersikap kooperatif dengan hadir di meja para penyidik.
Dugaan memperkaya diri sendiri
Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa dalam kasus ini, para pelaku melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri.
Perbuatan para pelaku ini diduga masuk kategori pelanggaran yang telah diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurutnya, uang tersebut dinikmati oleh para oknum di Kementerian ESDM demi kepentingan pribadi, pembelian aset dan juga operasional.
Baca Juga: Baru Sekedar Ucap, Pengunduran Diri Ary Egahni dari NasDem Belum Dinyatakan Secara Tertulis
Digunakan untuk mengkondisikan pemeriksaan BPK