Suara.com - Belakangan ini ramai menjadi sorotan korupsi tukin atau tunjangan kinerja yang diduga terjadi di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba).
Terkait dugaan kasus itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif turut buka suara. Ia mengakui bahwa memang terdapat indikasi beberapa orang di ditjen tersebut turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi.
Kendati demikian, Arifin enggan menjelaskan lebih rinci terkait dengan dugaan korupsi yang terjadi di internal Ditjen Minerba tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) pada Senin (27/3/2023) siang.
Baca Juga: Baru Sekedar Ucap, Pengunduran Diri Ary Egahni dari NasDem Belum Dinyatakan Secara Tertulis
Di hari yang sama, tim penyidik juga bergerak ke lokasi lain untuk menggeledah kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berada di Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat.
Lantas, seperti apakah fakta-fakta korupsi tukin tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Dugaan korupsi tukin pegawai ESDM
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik dilakukan setelah menemukan dugaan kasus korupsi tukin baru di Kementerian ESDM.
Kini, KPK telah menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan. KPK menduga ada korupsi yang dilakukan dalam pemotongan tukin pegawai Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022.
Awal mula kasus
Adapun kasus ini bermula dari adanya aduan masyarakat yang telah diterima oleh KPK. Mendapatkan aduan itu, lembaga antirasuah pun bergegas untuk menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Setelah berhasil menemukan bukti yang cukup, KPK pun kemudian menetapkan sejumlah orang yang secara hukum bisa dimintai pertanggungjawaban.
Identitas penanggung jawab tak dipublikasikan
Ali sendiri enggan membeberkan nama para pelaku yang diduga melakukan korupsi tukin. Menurutnya, begitu penyelidikan dinilai cukup, maka identitas para pelaku, termasuk kronologi perbuatan pidana sampai dengan pasal yang disangkakan akan dibeberkan.
KPK juga memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang dipanggil sebagai tersangka maupun para saksi, agar mereka bersikap kooperatif dengan hadir di meja para penyidik.
Dugaan memperkaya diri sendiri
Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa dalam kasus ini, para pelaku melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri.
Perbuatan para pelaku ini diduga masuk kategori pelanggaran yang telah diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurutnya, uang tersebut dinikmati oleh para oknum di Kementerian ESDM demi kepentingan pribadi, pembelian aset dan juga operasional.
Digunakan untuk mengkondisikan pemeriksaan BPK
Tidak hanya itu, KPK juga mencium bahwa uang korupsi tersebut digunakan untuk mengkondisikan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun, KPK masih terus melakukan pendalaman terkait dengan sejumlah informasi tersebut, termasuk mendalami adanya dugaan aliran dana untuk suap pemeriksaan BPK.
KPK juga akan mendalami apakah kasus ini berkaitan dengan Kementerian Keuangan. Hal tersebut dikarenakan dana tukin tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kontributor : Syifa Khoerunnisa