Suara.com - Ary Egahni Ben Bahat menyatakan mundur dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Meski sudah menyatakan mundur, NasDem mengaku belum menerima surat pengunduran diri Ary.
Wakil Sekjen NasDem Hermawi Taslim mengatakan surat pengunduran diri Ary akan disampaikan di kemudian hari.
"Sesuai pakta integritas, yang bersangkutan telah menyatakan mengundurkan diri secara lisan, suratnya menyusul," kata Hermawi kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
NasDem juga tidak memberikan bantuan hukum terhadap Ary yang diduga terlibat kasus korupsi bersama suami, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat.
Baca Juga: Airlangga Hartanto Bertemu Empat Mata dengan Surya Paloh di Tower NasDem, Ini yang Dibicarakan
Hermawi mengatakan Ary sudah memiliki kuasa hukum sendiri yang akan mendampinginya.
"Beliau sudah punya pengacara sendiri," ucapnya.
Jadi Tersangka KPK Bareng Suami
KPK menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalimantan Tengah beserta salah seorang anggota DPR RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (28/7/2023).
Baca Juga: Membaca 2 Skenario Besar Yang Memungkinkan Golkar Gabung Koalisi Anies Di 2024
Ali pun membenarkan dua tersangka tersangka itu adalah Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben.
Modus kedua tersangka melakukan perbuatan dugaan korupsi dengan meminta, menerima, memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.
"Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," kata Ali.
Tak hanya itu kedua tersangka juga diduga menerima suap terkait dengan jabatannya.