"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalimantan Tengah beserta salah seorang anggota DPR RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (28/7/2023).
Modus kedua tersangka melakukan perbuatan dugaan korupsi dengan meminta, menerima, memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.
"Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," kata Ali.