Suara.com - Partai Nasional Demokrat (NasDem) tidak memberikan bantuan hukum terhadap Ary Egahni Ben Bahat menyusul ditetapkannya anggota DPR RI itu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut lantaran Ary sudah punya kuasa hukum sendiri yang akan mendampinginya.
Dengan demikian, Wasekjen NasDem Hermawi Taslim menyebut kalau pihaknya tidak bakal memberikan bantuan hukum.
"Beliau sudah punya pengacara sendiri," kata Hermawi kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Hermawi lantas menuturkan kalau partai yang dinakhodai Surya Paloh tersebut tidak terkejut ketika mendengar pengumuman yang disampaikan oleh KPK.
Baca Juga: Berada di KPK usai Ditetapkan Tersangka, Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istri Ditahan?
Sebab, sebelum pengumuman tersangka oleh KPK, Ary Egahni sudah lebih dulu melaporkan status hukumnya kepada NasDem.
"Benar, istri bupati Kapuas, anggota DPR RI dari NasDem. Beliau telah memberitahukan kepada partai atas status KPK atas dirinya," kata Hermawi.
Dalam kesempatan yang sama, Ary juga telah mengundurkan diri dari Partai NasDem. Namun keputusannya itu baru disampaikan secara lisan.
"Sesuai pakta integritas, yang bersangkutan telah menyatakan mengundurkan diri secara lisan, suratnya menyusul," ujarnya,
Jadi Tersangka Bareng Suami
Baca Juga: Kompak Korupsi, KPK Tetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istrinya jadi Tersangka
Ary Egahni ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bersama dengan suaminya, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat.
"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalimantan Tengah beserta salah seorang anggota DPR RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (28/7/2023).
Modus kedua tersangka melakukan perbuatan dugaan korupsi dengan meminta, menerima, memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.
"Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," kata Ali.