Suara.com - Partai Nasional Demokrat (NasDem) mengaku tidak terkejut lagi ketika mendengar anggota fraksinya di DPR RI, yakni Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Sebab, sebelum pengumuman tersangka oleh KPK, Ary Egahni sudah lebih dulu melaporkan status hukumnya kepada NasDem.
"Benar, istri bupati Kapuas, anggota DPR RI dari NasDem. Beliau telah memberitahukan kepada partai atas status KPK atas dirinya," kata Wasekjen NasDem Hermawi Taslim kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Hermawi menegaskan NasDem senantiasa senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan terhadap Ary.
Ia juga menyampaikan kalau Ary telah menyatakan mundur dari NasDem karena kasus hukum yang melibatkan dirinya.
Baca Juga: Hadiri Bukber Nasdem, Jusuf Kalla Bisiki Bakal Calon Wakil Presiden Anies di Pemilu 2024
"Sesuai pakta integritas, yang bersangkutan telah menyatakan mengundurkan diri secara lisan, suratnya menyusul," kata Hermawi.
Adapun Ary Egahni ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bersama dengan suaminya, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat.
"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalimantan Tengah beserta salah seorang anggota DPR RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (28/7/2023).
Modus kedua tersangka melakukan perbuatan dugaan korupsi dengan meminta, menerima, memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.
"Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," kata Ali.
Baca Juga: Teka-teki Sosok Ketum Parpol Yang Disebut Ingin Jadi Cawapres Anies, Mengarah Ke Airlangga?
Tak hanya itu, Ali menyebut kalau kedua tersangka juga diduga menerima suap terkait dengan jabatannya.