Suara.com - Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD soal adanya transaksi janggal Rp 300 T ditanggapi oleh Komisi III DPR RI. Pasalnya, pernyataan Mahfud yang menyeret nama Kementerian Keuangan yang dinilai para anggota Komisi III DPR RI sebagai kekeliruan.
Rapat bersama Komisi III DPR RI dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaks Keuangan (PPATK) yang digelar pada Selasa, (21/3/2023) lalu pun akhirnya mengungkap bahwa isu soal transaksi korupsi Rp 300 T yang sebelumnya heboh di masyarakat bukan korupsi yang berasal dari Kementerian Keuangan, melainkan terindikasi sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal ini pun disampaikan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana yang mengungkap bahwa transaksi tersebut merupakan tanggung jawab Kementerian Keuangan selaku penyidik tindak pidana asal.
DPR undang Sri Mulyani, Mahfud MD, dan Kepala PPATK
Pernyataan Mahfud MD yang dianggap keliru dan dibenarkan oleh Ivan pun membuat Komisi III DPR RI akhirnya memutuskan memanggil Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengklarifikasi soal pernyataan transaksi Rp 300 T ini.
"Jadi, saran dari rekan-rekan Komisi III untuk mengundang Bu Menkeu rapat tanggal 29 Maret. Jadi tiga tuh, ada Pak Ivan, Bu Menkeu, Pak Menko (Mahfud) yang tiga tiganya berstatus sebagai Komite Nasional TPPU" ungkap Ahmad Sahroni pada Kamis, (23/3/2023) lalu.
Mahfud MD: Semoga Komisi III tidak maju mundur lagi
Menanggapi hal ini, Mahfud MD pun menyatakan akan hadir dan menantang anggota DPR RI lainnya untuk ikut hadir. Ia pun menyatakan kesiapannya lewat Twitter resminya pada Minggu, (26/03/2023) lalu.
"bismillah. Mudah-mudahan Komisi III tidak maju mundur lagi dalam mengundang saya" tulis Mahfud dalam cuitannya.
Baca Juga: Diduga Potong Bayaran ASN Bareng Suami, Tersangka Korupsi Ary Egahni Ternyata Kader NasDem
Mahfud MD tantang Benny K Harman hadir