Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Ary Egahni Ben Bahat ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bersama dengan suaminya, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat. Begitu ditetapkan sebagai tersangka, Ary disebut langsung mengundurkan diri dari NasDem.
Hal tersebut dipastikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim. Menurutnya, Ary baru menyampaikan keputusannya itu secara lisan.
"Sesuai pakta integritas, yang bersangkutan telah menyatakan mengundurkan diri secara lisan, suratnya menyusul," kata Hermawi saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023).
Sebelum menyatakan mengundurkan diri dari partai yang dipimpin Surya Paloh tersebut, Ary juga langsung melaporkan status tersangkanya.
Baca Juga: Harta Sekda Provinsi Riau SF Hariyanto Akan Dilihat Langsung oleh KPK
"Benar, istri bupati Kapuas, anggota DPR RI dari Nasdem. Beliau telah memberitahukan kepada partai atas status KPK atas dirinya," ucapnya.
Ary Egahni lolos sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah pada 2019 lalu. Setelah terpilih, ia mendapatkan tugas untuk menjadi anggota Komisi III DPR RI.
Empat tahun menjabat sebagai wakil rakyat, Ary Egahni diciduk KPK bersama dengan sang suami. Diduga keduanya memanfaatkan jabatannya sebagai penyelenggara negara.
"Ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan diantaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/3/2023).
"Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," sambungnya.
Kekinian kedua tersangka sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dan masih menjalani pemeriksaan.