Suara.com - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Saut Marulli Tua Pasaribu batal menjadi hakim tunggal yang akan memimpin persidangan AG (15), kekasih Mario Dandy (20), terkait kasus penganiayaan David Ozora.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, pembatalan tersebut diteken pada Senin (27/3/2023) kemarin.
Nantinya, hakim tunggal yang akan mengadili AG adalah Sri Wahyuni Batubara.
"Ketua PN Jakarta Selatan telah mengeluarkan Penetapan tanggal 27 Maret 2023 tentang Pergantian Hakim yang menangani perkara anak AG yang semula adalah Saut Maruli Tua Pasaribu diganti hakim Sri Wahyuni Batubara," kata Djuyamto, Selasa (28/3/2023).
Baca Juga: Sidang AG Kasus Penganiayaan David digelar Secara Tertutup, Kenapa Demikian? Ini Ketentuannya
Djuyamto menuturkan penggantian itu dilakukan lantaran Saut dirasa terlalu sibuk sebagai pimpinan PN Jaksel.
"Adapun alasan penggantian adalah kesibukan agenda kerja sebagai pimpinan pengadilan," jelas Djuyamto.
Sidang Tertutup
Sebagai informasi, sidang AG terkait kasus David Ozora akan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Di PN ya, tapi pastinya untuk anak tertutup," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah saat dikonfirmasi, Kamis (23/3/2023).
Baca Juga: Sidang Perdana AG Pacar Mario Dandy Digelar 29 Maret, Ini Agendanya
Selain AG, dua tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas juga akan disidang di PN Jaksel.
"Iya (di PN Jaksel)," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).
Mario, Shane akan disidang setelah berkas perkara ketiganya terkait kasus penganiayaan David dilimpahkan ke PN Jaksel.
Diversi
Djuyamto mengatakan PN Jaksel akan memulai mengadili AG pada Rabu (29/3/2023). Adapun agenda yang sudah dijadwalkan adalah tahap musyawarah diversi pertama.
"Menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," kata Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (24/3/2023).
Proses diversi tahap pertama itu akan memakan waktu selama 30 hari sesuai dengan ketetapan Undang-Undang. Selebihnya, kata Djuyamto, hakim tunggal akan memberikan keputusan lanjutan.
"Proses diversi sesuai ketentuan Undang-Undang lamanya adalah 30 hari," ucap Djuyamto.