Suara.com - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Saut Marulli Tua Pasaribu batal menjadi hakim tunggal yang akan memimpin persidangan AG (15), kekasih Mario Dandy (20), terkait kasus penganiayaan David Ozora.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, pembatalan tersebut diteken pada Senin (27/3/2023) kemarin.
Nantinya, hakim tunggal yang akan mengadili AG adalah Sri Wahyuni Batubara.
"Ketua PN Jakarta Selatan telah mengeluarkan Penetapan tanggal 27 Maret 2023 tentang Pergantian Hakim yang menangani perkara anak AG yang semula adalah Saut Maruli Tua Pasaribu diganti hakim Sri Wahyuni Batubara," kata Djuyamto, Selasa (28/3/2023).
Djuyamto menuturkan penggantian itu dilakukan lantaran Saut dirasa terlalu sibuk sebagai pimpinan PN Jaksel.
"Adapun alasan penggantian adalah kesibukan agenda kerja sebagai pimpinan pengadilan," jelas Djuyamto.
Sidang Tertutup
Sebagai informasi, sidang AG terkait kasus David Ozora akan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Di PN ya, tapi pastinya untuk anak tertutup," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah saat dikonfirmasi, Kamis (23/3/2023).
Baca Juga: Sidang AG Kasus Penganiayaan David digelar Secara Tertutup, Kenapa Demikian? Ini Ketentuannya
Selain AG, dua tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas juga akan disidang di PN Jaksel.