Sidang Perdana Kasus 'Lord Luhut', Haris Azhar dan Fatia Bakal Diadili 3 April Pekan Depan

Selasa, 28 Maret 2023 | 14:13 WIB
Sidang Perdana Kasus 'Lord Luhut', Haris Azhar dan Fatia Bakal Diadili 3 April Pekan Depan
Sidang Perdana Kasus 'Lord Luhut', Haris Azhar dan Fatia Bakal Diadili 3 April Pekan Depan. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bakal menjalani sidang perdana terkait kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada 3 April 2023 pekan depan.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Sidang bakal dimulai pukul 09.00 WIB di ruangan Oemar Seno Adji.

Dilansir dari SIPP PN Jaktim, perkara Haris dan Fatia telah terdaftar pada Senin (27/3/2023) dengan nomor perkara 202/Pid.sus/2023/PN Jkt.Tim dan 203/Pid.sus/2023/PN Jkt.Tim.

"Status perkara: sidang pertama," tulis SIPP PN Jaktim, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga: Siap Lawan Luhut Meski Yakin Kalah di Sidang, Haris Azhar: Tak Ada Ruang Bagi Rakyat Biasa Bisa Menang

Tak Ditahan

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memutuskan tidak menahan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty terkait kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Dwi Antoro menjelaskan alasannya karena persangkaan pasal yang diterapkan terhadap Haris dan Fatiah tidak memenuhi kriteria untuk dilakukan penahanan.

"Pasal-pasal yang disangkakan belum memenuhi kriteria untuk dilakukan penahanan," kata Dwi kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Dwi mengatakan dalam perkara ini penyidik mempersangkakan Haris dan Fatia dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 Ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, dan pasal 310 KUHP.

Baca Juga: Kasus 'Lord Luhut' Segera Disidang, Polda Metro Jaya Serahkan Tersangka Haris Azhar dan Fatia ke Kejari Jakarta Timur

Untuk diketahui penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka Haris dan Fatiah beserta barang bukti kasus pencemaran nama baik terhadap Lord Luhut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, pada Senin (6/3/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI