Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Berdasarkan penelurusan Suara.com, Ary Egahni diketahui anggota DPR RI dari fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Dia mencalonkan diri sebagai legislator tingkat DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah pada 2019 lalu. Setelah berhasil lolos, Ary Egahni menjadi anggota Komisi III DPR RI.
Sementara itu, KPK belum mengumumkan secara detail soal dugaan korupsi yang menjerat Ben Brahim dan Ary Egahni. Namun diduga keduanya memanfaatkan jabatannya sebagai penyelenggara negara.
"Ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan diantaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/3/2023).
Baca Juga: Jejak Kinerja KPK Era Firli Bahuri: Tiga Tersangka Kabur, Belum Ungkap Kasus 'Big Fish'
"Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," sambungnya.
Kekinian kedua tersangka sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dan masih menjalani pemeriksaan.
Terpisah, Ary Egahni disebut sudah lapor ke Partai NasDem terkait statusnya sebagai tersangka kasus korupsi di wilayah Kalimantan Tengah. Kemudian, ia juga telah mengundurkan diri sebagai kader NasDem.
"Sesuai pakta integritas, yang bersangkutan telah menyatakan mengundurkan diri secara lisan, suratnya menyusul," kata Wasekjen Partai NasDem Hermawi Taslim saat dikonfirmasi, Selasa.