Suara.com - Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat jadi pasangan suami istri yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh KPK. Hari ini, Ben Brahim dan istrinya sudah tiba di Gedung Merah KPK, Jakarta guna menjelani pemeriksaan terkait status hukumnya itu.
"Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka, saat ini telah hadir di gedung merah putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (28/2/2023).
Ali menyebut keduanya masih menjalani pemeriksaan hingga saat ini.
"Perkembangan segera akan disampaikan," kata Ali.
Baca Juga: Kompak Korupsi, KPK Tetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istrinya jadi Tersangka
KPK belum mengumumkan secara detail soal dugaan korupsi yang menjerat Ben Brahim dan istrinya, Ary Egahni. Namun diduga keduanya memanfaatkan jabatannya sebagai penyelenggara negera untuk mengambil keuntungan pribadi.
"Ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan diantaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
"Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," sambungnya.