Beda Tuntutan Para 'Pembantu' Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara Paling Berat

Selasa, 28 Maret 2023 | 13:06 WIB
Beda Tuntutan Para 'Pembantu' Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara Paling Berat
Terdakwa Linda saat menjalani sidang kasus sabu Irjen Teddy Minahasa di PN Jakbar. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa telah memasuk tahap tuntutan.

Empat terdakwa yang ikut terseret kasus tersebut telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (27/3/2023).

Keempat terdakwa yang disebut sebagai ‘pembantu’ Irjen Teddy Minahasa itu dituntut dengan hukuman bervariasi, namun semuanya mendapatkan tuntutan di atas 10 tahun

Adapun Teddy Minahasa sendiri akan menjalani sidang tuntutan pada Kamis (30/3/2023) mendatang di PN Jakarta Barat.

Baca Juga: Dituntut 18 Tahun Penjara, Mengingat Lagi 'Nyanyian' Linda Pujiastuti Selama Persidangan

Seperti apakah tuntutan yang diterima keempat terdakwa itu? Berikut ulasannya.

Tuntutan mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto

Dalam sidang tuntutan yang digelar pada Senin (27/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, jaksa menuntut mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dengan hukuman 17 tahun penjara.

Tak hanya itu, Kompol Kasranto juga dikenakan hukuman denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Kasranto bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga menyatakan tak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Kasranto.

Baca Juga: Permintaan Waktu 2 Minggu Kuasa Hukum Doddy untuk Persiapkan Pledoi Ditolak Hakim

"Menyatakan terdakwa Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 tahun kurungan," kata jaksa saat membacakan tuntutan, di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Tuntutan Aiptu Janto Parluhutan Situmorang

Terdakwa lainnya yang terseret kasus tersebut adalah Ajun Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang.

Ia dituntut hukuman 15 tahun penjara dan dianggap terlibat dalam penjualan peredaran sabu yang diduga milik Irjen Teddy Minahasa.

“Dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dikutip pada Senin, 27 Maret 2023.

Jaksa menilai, bintara tinggi Polri itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tuntutan Linda Pujiastuti alias Anita

Linda Pujiastuti atau Anita dituntut oleh jaksa dengan pidana selama 18 tahun penjara. Dalam pembacaan tuntutan,jaksa meyakini Linda telah melakukan tindak pidana peredaran narkoba bersama-sama dengan Irjen Teddy Minahasa.

"Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan, di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 18 tahun," tambahnya.

Selain hukuman badan, Linda juga dituntut denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan, berdasarkan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Linda telah didakwa telah menawarkan, membeli, menjual serta menjadi perantara narkotika jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.

Tuntutan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara

Diantara terdakwa lainnya, mantan Kapolres BukittinggiAKBP Dody Prawiranegara mendapatkan tuntutan hukuman paling berat, yakni 20 tahun penjara.

Hukuman berat itu terkait kasus penilapan barang bukti sabu yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Selain dituntut hukuman badan, AKBP Dody juga dikenakan denda oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di PN Jakbar pada Senin (27/3/2023).

"Menjatuhkan pidana terdapat terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun, dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa," kata Jaksa membacakan tuntutannya.

Dalam sidang sebelumnya SKBP Dody ersama SyamsulMaarif dan Linda Pujiastuti didakwa jaksa karena telah menjualbarang bukti sabu.

Dalam surat dakwaan itu juga disebutkan alasan Teddy memerintahkan Dody Cs menjual barang bukti sabu itu, yakni untuk bonus anggota.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI