Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan travel umrah dengan korban mencapai ratusan jemaah.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut kasus ini terungkap berawal dari laporan Kementerian Agama (Kemenag) terkait adanya beberapa jemaah umrah yang terlantar di Arab Saudi tak bisa pulang ke Tanah Air.
"Jadi korban ini mengadu ke Konjen di Arab Saudi, aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kita," kata Hengki kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Sejauh ini, kata Hengki, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka.
Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri bernama Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48) ditangkap di salah satu hotel di Yogyakarta.
"Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023," ungkap Hengki.
Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni Hermansyah (59). Ia berperan sebagai Direktur Utama PT Naila Safaah Wisata Mandiri perusahaan travel umrah milik tersangka Abi dan Bunda.
Kekinian, lanjut Hengki, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," pungkasnya.
Baca Juga: Waspada Penipuan Modus Bantuan Pembangunan Musala, Catut Nama Pejabat