Suara.com - Wakil Ketua Umum, Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah mendesak agar Komisi III DPR RI bisa menjawab tantangan Menko Polhukam Mahfud MD terkait dugaan adanya transaksi janggal senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
"Tantangan (Menko Polhukam Mahfud) ini harus dijawab oleh Komisi III DPR RI," kata Fahri Hamzah dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).
Fahri menilai, jika DPR RI tidak menjawab, patut diduga ada persekongkolan para elit di DPR RI dan pejabat di lingkungan Kemenkeu terkait transaksi janggal tersebut.
"Sebab kalau tidak dijawab, jangan-jangan ada persekongkolan dan money laundry justru bermula dari para elite di Senayan termasuk pimpinan parpolnya," tuturnya.
Baca Juga: Profil Evita Nursanty, Anggota DPR yang Blunder Disebut Tak Bisa Bedakan KRL dan KAJJ
Menurutnya, jika tidak ada persengkongkolan dan tindak pidana pencucian uang, seharusnya DPR bisa lantang bersuara terhadap adanya transaksi janggal senilai Rp349 triliiun tersebut.
Fahri lantas membandingkan ketika DPR RI merespons kasus skandal bailout Bank Century senilai Rp6,7 triliun. Kala itu, kata dia, parlemen terdengar sangat gaduh.
Momentum tersebut, kata dia, harus membuat kekinian parlemen lebih lantang bersuara terkait dugaan korupsi Rp349 triliun di eksekutif tersebut, bukan sebaliknya diam dan tidak bersuara.
"Wahai partai-partai di Senayan yang di DPR RI selama ini senyap, sekarang lah kalian ada kesempatan untuk bersuara terkait korupsi 300-an triliun di eksekutif," tuturnya.
"Kami mau nonton apakah kalian masih ada sisa hati. Dulu skandal Bank Century hanya soal Rp 6,7 triliun saja, Senayan heboh. Sekarang waktumu bersuara!" sambungnya.
Baca Juga: Jurus Sri Mulyani Kumpulkan Influencer untuk Tangkis Kasus Kemenkeu, DPR Heran
Perintah Jokowi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk menjelaskan terkait isu dugaan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan ke DPR RI.
Hal ini disampaikan Mahfud MD usai dipanggil oleh Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3/2023). Mantan Ketua MK itu memastikan bakal menjelaskan ke DPR pada Rabu (29/7/2023).
"Presiden meminta saya hadir menjelaskan ke DPR dengan sejelas-jelasnya dan memberi pengertian tentang apa itu pencucian uang," ucap Mahfud.
"Saya akan menjelaskan ke DPR juga dengan sejelas-jelasnya tanpa ada yang ditutupi karena presiden kita menghendaki keterbukaan informasi sejauh sesuai dengan peraturan perundang-undangan," Mahfud menambahkan.
Mahfud menerangkan, pada Rabu dirinya bakal didampingi oleh beberapa pejabat eselon satu dari para anggota ketua nasional komite pencegahan dan pemberantasan TPPU.
"Jadi ketuanya saya, anggotanya ada beberapa menteri dan lembaga kita cukup ditemani oleh eselon satunya, itu aja saya siap datang hari Rabu," jelasnya.