Dituntut 18 Tahun Penjara, Mengingat Lagi 'Nyanyian' Linda Pujiastuti Selama Persidangan

Selasa, 28 Maret 2023 | 09:18 WIB
Dituntut 18 Tahun Penjara, Mengingat Lagi 'Nyanyian' Linda Pujiastuti Selama Persidangan
Linda Pujiastuti alias Anita 'Cepu' (kemeja putih) membantah dirinya seroang 'Mami' atau germo yang menyediakan perempuan pekerja seks komersial. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan dalam kasus narkoba jenis sabu. Pembacaan tuntutan pada Linda itu terjadi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Senin (27/3/2023) kemarin.

Diketahui Linda didakwa terlibat dalam perkara peredaran sabu yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa. Sebelum dituntut, Linda memberikan sejumlah kesaksian mengejutkan selama persidangan. Simak 'nyanyian' Linda selama persidangan berikut ini.

1. Punya Nama Panggilan dari Teddy

Dalam persidangan, Linda mengaku mendapat nama panggilan Anita dari Teddy Minahasa. Dia mengatakan panggilan Anita itu muncul sejak pertama kali bertemu Teddy pada tahun 2005 silam. Namun dia sendiri tak mengetahui secara pasti alasan Teddy memanggilnya dengan nama Anita.

Baca Juga: CEK FAKTA: Ternyata Ada Ferdy Sambo di Balik Kasus Teddy Minahasa

"Pak Teddy itu yang ngasih nama itu, Anita. Jadi nama saya Linda Pujiastuti. Saya kenal dia, Pak Teddy panggil saya Anita," ungkap Linda ketika sidang di PN Jakarta Barat pada Rabu (15/3/2023) lalu.

Setelahnya Linda tak lagi berjumpa karena Teddy sering berpindah daerah tugas. Dia mengaku bertemu lagi dengan Teddy pada tahun 2007. Kemudian mereka kembali bertemu pada tahun 2018, 2019 hingga awal 2022 lalu.

2. Perkenalan dengan Teddy di Tempat Pijat

Linda juga mengungkap awal perkenalannya dengan Teddy. Dia mengaku sempat bekerja di tempat pijat yang berada di dalam hotel. Di tempat itulah, Linda berkenalan dengan jenderal bintang dua itu.

"Saya pernah bekerja di Hotel Classic. Saya kenal dengan terdakwa (Teddy Minahasa) (tahun) 2013, saya sebagai GRO (guest relation officer). GRO itu kalau misal ada tamu untuk memesan massage (pijat), itu lewat saya dulu, baru saya lempar ke belakang," ungkap Linda.

Baca Juga: Kuasa Hukum Doddy Prawiranegara Sebut Teddy Minahasa Layak Dihukum Mati

Namun saat itu Linda mengklaim tak punya hubungan pekerjaan dengan Teddy. Dia mengaku kenal dengan Teddy pada tahun 2013 dan berkomunikasi lagi pada 2019.

Bukan hanya itu, Linda juga mengaku sebagai informan polisi terkait masalah narkoba. Dia mengklaim sebagai sosok yang memberikan informasi pada polisi jika ada narkoba dari luar negeri masuk ke Indonesia.

3. Klaim Teddy Minta Bayaran Rp100 miliar Untuk Loloskan 1 Ton Sabu

Linda mengatakan Teddy minta bayaran Rp100 miliar untuk meloloskan satu ton sabu ke Indonesia. Ketika itu dia bersama Teddy mendatangi pabrik sabu di Taiwan.

Kunjungan keduanya di sana adalah untuk menyepakati harga untuk meloloskan sabu ke Indonesia. Namun kata Linda, kesepatakan itu batal karena bayaran Rp100 miliar dinilai terlalu mahal.

4. Klaim Istri Siri Teddy

Dalam pengakuannya, Linda mengatakan punya hubungan dekat dengan Teddy sejak tahun 2018 hingga mereka pergi ke Laut China. Dia menyebut menikah siri dengan Teddy pada tahun 2019 setelah pulang dari perjalanan itu.

Linda juga mengaku sering tidur bersama Teddy di kapal saat misi penangkapan peredaran narkoba di Laut Cina Selatan. Ketika misi itu gagal, Linda menyampaikan permohonan maaf dan mengatakan tak ada pertengkaran dengan Teddy. Ketika itu Teddy disebut merespon permintaan maaf Linda karena misi gagal itu dengan mengatakan akan mencari proyek lagi bersama yang lebih mudah.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI