Syarat Penukaran Uang Baru untuk THR Lebaran 2023, Berapa Batas Maksimalnya?

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 28 Maret 2023 | 08:00 WIB
Syarat Penukaran Uang Baru untuk THR Lebaran 2023, Berapa Batas Maksimalnya?
Warga menukarkan uang rupiah kertas baru Tahun Emisi (TE) 2022 di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto] - syarat penukaran uang baru
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

- Bawa bukti pemesanan saat akan melakukan penukaran uang melalui kas keliling

Setelah mengatahui syarat-syarat penukaran uang baru, penting juga untuk mengetahui cara penukaran yang baru melalui Kas Keliling. Adapun caranya sebagai berikut:

Pertama-tama, buka aplikasi PINTAR atau kunjungi situs pintar.bi.go.id

Lalu, pilihlah menu kas keliling di halaman utama

Kemudian, pilihlah lokasi penukaran uang yang diinginkan 

Selanjutnya, akan muncul daftar lokasi serta tanggal untuk penukaran uang via kas keliling

Berikutnya, mengisi identitas diri mulai dari NIK, KTP, nama lengkap, nomor ponsel, dan email

Mengisi jumlah lembar/keping uang yang mau ditukarkan sesuai ketentuan Bank Indonesia. 

Setelah itu, akan muncul bukti pemesanan penukaran uang yang bisa ditukat lewat kas keliling. 

Baca Juga: Cara Cek Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru Lebaran Idul Fitri 2023

Sebagai informasi tambahan, ada aturan mengenai batasan uang yang bisa ditukarkan. Adapun batasan pecahan yang bisa ditukarkan per orang yakni sebagai berikut: 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI