Syarat Penukaran Uang Baru untuk THR Lebaran 2023, Berapa Batas Maksimalnya?

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 28 Maret 2023 | 08:00 WIB
Syarat Penukaran Uang Baru untuk THR Lebaran 2023, Berapa Batas Maksimalnya?
Warga menukarkan uang rupiah kertas baru Tahun Emisi (TE) 2022 di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto] - syarat penukaran uang baru
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bank Indonesia (BI) telah menyiapakan pecahan baru sebanyak Rp 195 Triliun untuk masyarakat yang ingin menukar uang baru di bulan Ramadhan dan Lebaran 2023. Adapun syarat penukaran uang baru yakni sebagai berikut.

 Diketahui, pecahan uang baru yang disediakan BI Rp 195 triliun ini dapat ditukar lewat bank maupun kas keliling. Untuk penukaran uang lewat kas Keliling bisa dilakukan secara online melalui aplikasi atau situs pintar.bi.go.id.

Sedangkan untuk penukaran uang baru secara offline bisa dilalukan melalui bank-bank yang bekerjasama dengan Bank Indonesia. Lantas, apa saja syarat penukaran uang baru? Untuk selengkapnya, berikut ini syaratnya.

Syarat Penukaran Uang Baru

Baca Juga: Cara Cek Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru Lebaran Idul Fitri 2023

- Pastikan pecahan uang rupiah yang akan ditukarkan asli

- Uang cacat atau rusak yang masih menempel dengan fisik minimal dua per tiga dari ukuran aslinya.

- Uang rupiah yang tak digabungkan menggunakan perekat, selotip, maupun staples.

- Uang rupiah lama yang akan ditukarkan harus dikemas dan diurutkan secara terarah.

- Penukaran uang maksimal sebesar Rp 3,8 juta dan nominal mulai dari Rp 1.000.

Baca Juga: Siap-Siap, Menaker Segera Tanda Tangan Surat Edaran Penetapan THR Idulfitri 2023

- Penukaran uang lewwt aplikasi atau situs Pintar harus sesuai dengan jadwal dan lokasi yang sudah ditentukan.

- Bawa bukti pemesanan saat akan melakukan penukaran uang melalui kas keliling

Setelah mengatahui syarat-syarat penukaran uang baru, penting juga untuk mengetahui cara penukaran yang baru melalui Kas Keliling. Adapun caranya sebagai berikut:

Pertama-tama, buka aplikasi PINTAR atau kunjungi situs pintar.bi.go.id

Lalu, pilihlah menu kas keliling di halaman utama

Kemudian, pilihlah lokasi penukaran uang yang diinginkan 

Selanjutnya, akan muncul daftar lokasi serta tanggal untuk penukaran uang via kas keliling

Berikutnya, mengisi identitas diri mulai dari NIK, KTP, nama lengkap, nomor ponsel, dan email

Mengisi jumlah lembar/keping uang yang mau ditukarkan sesuai ketentuan Bank Indonesia. 

Setelah itu, akan muncul bukti pemesanan penukaran uang yang bisa ditukat lewat kas keliling. 

Sebagai informasi tambahan, ada aturan mengenai batasan uang yang bisa ditukarkan. Adapun batasan pecahan yang bisa ditukarkan per orang yakni sebagai berikut: 

- Pecahan Rp 20.000 dapat ditukar maksimal Rp 2 juta per orang

- Pecahan 10.000 dapat ditukar maksimal Rp 1 juta per orang

- Pecahan Rp 5.000 dapat ditukar maksimal Rp 500.000 per orang

- Pecahan Rp 2.000 dapat ditukar maksiman Rp 200.000 per orang

- Pecahan Rp 1.000 dapat ditukar maksimak Rp 100.000 per orang. 

Demikian ulasan mengenai syarat penukaran uang baru lengkap dengan cara dan batas maksimal uang yang dapat ditukar. Semoga informasi ini bermanfaat bagi anda yang sedang menyiapkan THR lebaran 2023.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI