Politisi PDIP Bagi-bagi Uang di Masjid, Bawaslu Bone Surati Parpol Cegah Politik Praktis di Tempat Ibadah

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 28 Maret 2023 | 01:05 WIB
Politisi PDIP Bagi-bagi Uang di Masjid, Bawaslu Bone Surati Parpol Cegah Politik Praktis di Tempat Ibadah
Surat imbauan Bawaslu Bone yang ditujukan ke partai politik terkait larangan politik praktis di tempat ibadah, Senin (27/3/2023). (Humas Bawaslu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bawaslu Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menyurati partai politik atau parpol agar tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat ibadah.

Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya dugaan bagi-bagi uang yang dilakukan Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep yang juga Bupati Sumenep Achmad Fauzi dan Plt Ketua DPD PDIP Jawa Timur MH Said Abdullah kepada jemaah di dalam Masjid di Sumenep, Madura terjadi juga di Bone.

"Insya Allah hari ini kami akan kirimkan imbauan ke seluruh Parpol di Bone. Semua jajaran kami tekankan (pengawasan dan pencegahan aktivitas politik praktis di tempat ibadah) sampai ke tingkat PKD," ujar Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu Bone Alwi melalui keterangannya di Makassar, Senin (27/3/2023).

Alwi mengklaim kekinian pihaknya tengah fokus melakukan pengawasan dan pencegahan kepada seluruh partai politik terkait larangan melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Termasuk menghindari aktivitas politik praktis di tempat ibadah/keagamaan.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Jumria mengatakan jajaran Bawaslu Bone akan menyampaikan surat imbauan agar masjid tidak digunakan untuk kampanye.

"Insya Allah akan tetap melaksanakan patroli pengawasan jaga hak pilih dan juga bawaslu akan menyampaikan surat imbauan ke masjid untuk tidak digunakan kampanye," ujar dia.

Imbauan larangan melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai dan/atau menghindari aktivitas politik praktis di tempat ibadah/keagamaan itu tertuang dalam surat nomor 041/PM.00.02/K.SN-03/3/2023 yang ditujukan kepada Ketua/Kepengurusan Parpol peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Bone.

Selain itu, pejabat negara, struktural, dan fungsional dalam jabatan negeri serta ASN tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu, sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. Termasuk larangan keberpihakan kades, aparat desa hingga bpd.

Para pejabat dan ASN tersebut juga diminta agar menahan diri untuk tidak melakukan berbagai tindakan yang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan parpol peserta pemilu tingkat Kabupaten Bone.

Baca Juga: Kontroversi Said Abdullah Bagi-bagi Uang dalam Amplop Berlogo PDIP, Bawaslu Langsung Gerak

Dibantah PDIP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI