Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menyita 1.627 botol minuman keras pada bulan Ramadhan 2023.
Ribuan botol miras itu disita melalui razia rutin sejak hari pertama hingga kelima puasa, Senin (27/3/2023).
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, razia dilakukan petugas sejak tingkat kecamatan hingga provinsi.
Sasaran utamanya, kata dia, adalah penjualan miras yang tidak berizin.
Baca Juga: Pelatih Pastikan Pemain Persib Bandung Tak Temui Kendala Berlatih di Bulan Ramadhan
"Jumlah seluruhnya yang sudah disita seluruh jajaran Satpol PP se-DKI ada sebanyak 1.627," kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta.
Rincinya, kata dia, Satpol PP merazia 1 lokasi di Jakarta Pusat; 11 titik Jakarta Utara; 15 wilayah Jakarta Barat; 6 lokasi Jakarta Selatan; dan, 7 tempat di Jakarta Timur.
"Total ada 40 lokasi razia. Terbesar memang di daerah Tambora, kami menyita 561 botol miras," kata Arifin.
Arifin menegaskan, razia miras ilegal tersebut akan terus dilakukan Satpol PP hingga akhir bulan Ramadhan.
"Jangkauan kami di Tanah Abang, Kelapa Gading, Tanjung Priok, Cengkareng, Tambora, Kebon Jeruk, Kalideres, Taman Sari, Kebayoran Lama, Jagakarsa, Mampang Prapatan, Setiabudi, Matraman, Pulo Gadung, Jatinegara, Ciracas," kata dia.
Baca Juga: Tidak Sengaja Berhubungan Intim Usai Shalat Subuh Saat Puasa, Apakah Batal? Buya Yahya Bilang Begini
Kekinian, ribuan botol miras yang disita akan dimusnahkan. Tapi Arifin mengaku belum bisa memastikan waktunya.
"Sementara minol tersebut disimpan, diamankan di masing-masing wilayah kecamatan kota," kata Arifin memungkasi.