Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM. Kasus dugaan korupsi tersebut merupakan penyidikan baru KPK.
"Kami pastikan sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangannya, Senin (27/3/2023).
Meski demikian, Ali belum mau membeberkan terkait pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan itu dilakukan KPK setelah menemukan dua alat bukti untuk menjerat pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Dipastikan Ali, jumlah yang jadi tersangka lebih dari satu orang.
Baca Juga: Kantor Ditjen Minerba Digeledah KPK, Ini Reaksi Menteri ESDM
"Namun demikian, para pihak yang ditetapkan Tersangka, uraian lengkap dugaan pidana yang dilakukan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan jika pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik telah tercukupi," kata Ali.
Kasus ini disebutkan, berkaitan dengan pemotongan tunjangan kinerja di Kementerian ESDM, yang nilainya mencapai puluhan miliar.
"Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga untuk baik itu ada keperluan pribadi masing-masing, ada pembelian aset," kata Ali.
"Kemudian ada juga untuk operasional gitu ya, termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK gitu ya," sambungnya.
Terbaru pada Senin (27/3) ini, KPK melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian ESDM terkait kasus ini.
Baca Juga: Tak Menampik Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja ASN di Ditjen Minerba, Menteri ESDM: Iya Ada