Masih Ada Hitungan Terlewat, Menag Targetkan Keppres tentang BPIH Terbit Sebelum Lebaran

Senin, 27 Maret 2023 | 19:20 WIB
Masih Ada Hitungan Terlewat, Menag Targetkan Keppres tentang BPIH Terbit Sebelum Lebaran
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas targetkan Keppres tentang BPIH terbit sebelum lebaran. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR RI John Kennedy Azis mempertanyakan Keppres terkait Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) yang tidak kunjung terbit. Pertanyaan itu ditujukan kepadaMenteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat di Komisi VIII.

Padahal sebelumnya, Komisi VIII bersama Menag Yaqut sudah menyepakati besaran BPIH untuk per jemaah reguler sejumlah Rp 90.050.637,26 pada 15 Ferbruari 2023.

"Bagaimana perkembangan dari pada Keppres haji? Sebab di sisi lain, kita panja haji sudah selesai dan kita sudah ketuk palu sekitar awal Februari, dengan konteks sudah hampir dua bulan setelah panja haji kita putus, dan sampai sekarang keppres haji belum selesai," tanya John kepada Yaqut, Senin (27/3/2023).

"Sekali lagi tentu sangat mempengaruhi, kepada persiapan-persiapan dari pada haji itu sendiri," ujar John.

Baca Juga: Curhat 34 Jemaah Umroh yang Terlantar di Bekasi, Gagal ke Mekkah Ditempatkan di Penampungan TKI

Menanggapi pertanyaan itu, Yaqut memberikan jawaban. Ia mengaku proses penetapan Keppres tentang BPIH memang belum dapat dilaksanakan karena kondisi terkait beberapa hal.

Pertama, kata Yaqut, saat raker diputuskan proses negosiasi dengan Saudi Airlines terkait kursi yang digunakan, yaitu 1 USD atay setara dengan Rp 15.150. Di mana kesepakatan terkahir pihak Saudi Arilines bersedia perhitungan harga menggunakan kurs saat itu, yakni Rp 15.150 tetapi pembayarannya menggunakan mata uang US Dolar

"Sama saja. Hal ini berdampak pada perubahan pengeluaran anggaran oleh BPKH karena dalam proses pengadaan mata uang US dolar nilai kurs juga bergerak naik dan prediksi nilai kurs yang ditunaikan untuk pengadaan 1 US dolar sekarang ini sekitar Rp15.250 dan berdasarkan hitungan tersebut dibutuhkan biaya tambahan yang berasal dari nilai manfaat sebesar Rp23.503.388.600," ujarnya.

Kondisi kedua, Yaqut mengatakan hasil verifikasi terdapat bagian lunas dan 2020 yang belum disampaikan saat pembahasan BPIH.

"Mereka adalah jamaah lunas tunda 2020 yang masuk dan berhak lunas 2022, namun tidak melakukan konfirmasi pelunasan atau berstatus lunas pada tahun 2022. Sejarah administrasi mereka ini adalah bagian lunas tunda 2020 dengan jumlah sebesar 8.306 jemaah," kata dia.

Baca Juga: Menteri Agama Tanggapi Patung Bunda Maria yang Ditutup Terpal: Itu Ditutup Pemiliknya, Bukan Warga

Lebih lanjut, yang disampaikan pada pembahasan BPIH adalah jemaah lunas tunda 2020 yang tidak masuk dalam berhak lunas 2022 sejumlah 84.609 calon jemaah per 7 Maret 2023.

"Karena ada yang membatalkan sebanyak 218 jemaah jumlahnya berkurang menjadi 84.391 jemaah 84.391 jemaah tidak mengambil biaya kelunasan, dan 901 mengambil biaya kelunasan," kata Yaqut.

Terpisah usai rapat, Yaqut mengklaim hitungan tersebut bukan salah, melainkan terlewat.

"Ya itu salah atau enggak tergantung tafsirannya. Tapi itu terlewat hitungannya sehingga ada angka yang kurang, dan ini kita tadi ajukan lagi ke Komisi VIII setelah nanti disetujui baru nanti keppres itu bisa lanjut," kata Yaqut

"Tetapi kami masih sangat optimis, karena tadi setidaknya Komisi VIII bisa memahami apa yang terjadi di perhitungan kami, dan keppres bisa segera dilakukan sehingga pelunasan pada calon jemaah itu juga segera bisa dilakukan. Target saya sebelum lebaran keppres ini sudah bisa dikeluarkan," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI