Suara.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus bergerak untuk mencegah bisnis thrifting atau pakaian bekas impor masuk ke Indonesia. Salah satunya dengan melakukan pengawasan ketat di pintu-pintu masuk Tanah Air.
Kepala Biro Penerangan Masyarkat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, pihaknya juga melakukan pengawasan dengan bekerja bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai dan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan.
Selain itu, polisi juga bersinergi dengan instansi terkait untuk melaksanakan penegakan hukum secara tegas kepada importir yang melanggar aturan, atau tetap nekat melakukan impor pakaian bekas.
“Polri bekerja sama dengan stakeholders terkait pengamanan wilayah perairan dan pelabuhan,” kata Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Baca Juga: Polri Tangkap Tiga Predator Seks Terhadap 12 Anak, Beraksi di Warnet hingga Tempat Sepi
Tak sampai di situ, Ramadhan juga menjelaskan bahwa pihaknya turut memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya thrifting produk luar negeri. Polri menyatakan bahwa pakaian bekas impor dari negara lain berpotensi menyebarkan penyakit, serta mengancam usaha di Tanah Air.
“Karena pakaian bekas impor dari luar negeri itu berpotensi menyebarkan penyakit, juga dapat mengganggu keberlangsungan industri sandang dalam negeri,” jelas Ramadhan.
Hingga kini, jajaran Polri di berbagai wilayah sudah bergerak melakukan penindakan keberadaan pakaian bekas impor yang masuk secara ilegal ke Indonesia.
Mulai dari Polda Bali, hingga aksi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim yang menggerebek sejumlah gudang penyimpanan pakaian bekas impor di wilayah Jabodetabek.
Dalam penggerebekan di wilayah Pasar Senen, Jakarta Pusat dan Bekasi, kepolisian berhasil menyita 7.113 balpres pakaian bekas impor.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
“Untuk data berapa kasus yang diungkap akan disampaikan besok pada saat pemusnahan pakaian bekas impor di wilayah Cikarang,” tambahnya.
Ramadhan sendiri belum merinci berapa balpres pakaian bekas impor yang akan dimusnahkan pada Selasa (28/3/2023) besok di Cikarang.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan praktik impor ilegal pakaian bekas bisa menghancurkan industri pakaian dan alas kaki nasional serta nasib 1 juta tenaga kerja. [ANTARA]