Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej berinisial AB sebagai tersangka. AB ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Eddy Hiariej.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap AB berdasar hasil gelar pekara yang dilakukan penyidik.
"Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadap terlapor sudah kita naikan status sebagai tersangka," kata Adi kepada wartawan, Senin (27/3/2023).
Sebagaimana diketahui Eddy Hiariej awalnya melaporkan keponakannya AB ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022. Namun, 1 Desember 2022 kemudian ia menggeser laporannya dari Polda Metro Jaya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Baca Juga: ICW Desak KPK Tingkatkan Status Penyelidikan Wamenkumham
Dalam laporannya, Eddy Hiariej mempersangkakan AB dengan Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.
Belakangan terungkap AB merupakan keponakan Eddy Hiariej yang diduga menjual namanya selaku Wamenkumham untuk 'memeras' orang.