Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengeluarkan kebijakan pengurangan kapasitas tempat tidur isolasi pasien Covid-19 sebanyak 15 ribu unit. Ia mengalihkan penggunaannya jadi hunian bagi warga miskin.
Diketahui saat angka Covid-19 melonjak di Jakarta, Pemprov DKI pada tahun 2021 menyediakan kapasitas tempat tidur isolasi Covid-19 untuk 26.134 orang. Hal ini termuat dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 891 Tahun 2021.
Kekinian, Heru menerbitkan Kepgub DKI Jakarta Nomor 196 Tahun 2023 yang isinya mengurangi kapasitas isolasi pasien Covid-19 menjadi 11.134 tempat tidur.
Alasan kebijakan pengurangan tempat tidur isolasi pasien Covid-19 lantaran kondisi pandemi Covid-19 sudah mereda.
Baca Juga: Kasus Mereda, Pj Gubernur DKI Pangkas 15 Ribu Kapasitas Isolasi Pasien Covid-19
"Seiring dengan meredanya kasus Covid-19 dan diberhentikannya PPKM, maka tempat atau lokasi isolasi perlu dialihfungsikan menjadi hunian sementara bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang terdampak program pemerintah," ujar Heru dalam Kepgub itu, dikutip Senin (27/3/2023).
Beberapa bangunan yang sempat dijadikan tempat isolasi pasien Covid-19 di antaranya adalah rumah susun, graha wisata, gelanggang olahraga (GOR), rumah dinas lurah, sekolah, hingga RPTRA.
Pengurangan kapasitas lokasi tempat tidur isolasi Covid-19 dilakukan di Rumah Susun (Rusun) Penggilingan Pulogebang, Rusun Pasar Rumput Manggarai, Rusun Pinus Elok, dan Rusun Daan Mogot (Rusun Pesakih Tower 6 dan 7).
Keempat rusun ini tak lagi menjadi tempat isolasi karena akan dialihfungsikan untuk hunian masyarakat berpenghasilan rendah yang terdampak program Pemprov DKI. Rusun Nagrak yang masih disediakan sebagai tempat isolasi Covid-19 juga mengalami pengurangan kapasitas.
Baca Juga: Pemprov DKI Minta Masyarakat Hindari Acara Bukber Agar Kasus Covid-19 Tidak Melonjak Lagi