Lapor Balik Ketua IPW usai Diadukan ke KPK, Polri Ogah Gegabah Usut Laporan Aspri Wamenkumham

Senin, 27 Maret 2023 | 17:21 WIB
Lapor Balik Ketua IPW usai Diadukan ke KPK, Polri Ogah Gegabah Usut Laporan Aspri Wamenkumham
Lapor Balik Ketua IPW usai Diadukan ke KPK, Polri Ogah Gegabah Usut Laporan Aspri Wamenkumham. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengklaim masih menyelidiki kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terhadap asisten pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi menyebut pihaknya hingga kekinian masih mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi.

"Tentunya dalam UU ITE yang dilaporkan, proses itu tidak bisa dibilang sekali dua kali. Cukup lama untuk mengumpulkan bukti-bukti, ,kami akan panggil saksi-saksi yang tahu betul terhadap proses tersebut. Artinya masih dalam penyelidikan," kata Adi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).

Menurut Adi, jika penyidik nantinya telah menemukan bukti permulaan yang cukup langkah selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk memutuskan ditingkatkan atau tidaknya perkara ini ke tahap penyidikan.

"Setelah penyidikan kami menemukan tersangka, nanti kami akan melakukan gelar lagi. Jadi tahapnya masih penyelidikan," jelasnya.

Lapor Balik Ketua IPW

Asisten pribadi Wamenkumham Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana melaporkan balik Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri terkait dugaan kasus pencemaran nama baik pada Selasa (14/3/2023) lalu. Laporan ini dilayangkan karena Yogi tak terima dituding menjadi perantara gratifikasi yang diduga mengalir ke Eddy Hiariej.

Dalam laporannya, Yogi mempersangkakan Sugeng dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: STTL/082/2023/BARESKRIM tertanggal 14 Maret 2023.

"STS (Sugeng Teguh Santoso) itu saya rasa tidak benar, makanya saya malam ini laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya," kata Yogi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023) dini hari.

Baca Juga: Asprinya Polisikan Ketua IPW, Polri Segera Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej: Bisa di Mana Saja

Meski membantah menjadi perantara dalam kasus dugaan gratifikasi Eddy Hiariej, Yogi enggan berkomentar banyak terkait adanya bukti transferan uang yang sempat disertakan Sugeng saat melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia berdalih akan membuktikan hal tersebut dalam proses hukum ke depannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI