- Golongan IIa : Rp 2.022.200 s.d. Rp 3.373.000;
Golongan IIb : Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300;
Golongan IIc : Rp 2.301.800 s.d. Rp 3.665.000;
Golongan IId : Rp 2.399.200 s.d. Rp 3.820.000.
Golongan III
- Golongan IIIa : Rp 2.579.400 s.d. Rp 4.236.400;
- Golongan IIIb : Rp 2.688.500 s.d. Rp 4.415.600;
- Golongan IIIc : Rp 2.802.300 s.d. Rp 4.602.400;
- Golongan IIId : Rp 2.920.800 s.d. Rp 4.797.000.
Golongan IV
- Golongan IVa : Rp 3.044.300 s.d. Rp 5.000.000;
- Golongan IVb : Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500;
- Golongan IVc : Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900;
- Golongan IVd : Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700;
- Golongan IVe : Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200.
Sedangkan untuk tukin pegawai Kemenhub diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Berikut rincian tukin dari masing-masing kelas jabatan:
- Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
- Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
- Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
- Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
- Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
- Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
- Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
- Kelas jabatan 10: Rp 9.979.200
- Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200
- Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
- Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
- Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
- Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
- Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
- Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
- Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
- Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250
Kontributor : Armand Ilham