Istri Doyan Flexing, Gaji dan Tukin Pejabat Ditjen Hubla Selangit!

Ruth Meliana Suara.Com
Senin, 27 Maret 2023 | 17:15 WIB
Istri Doyan Flexing, Gaji dan Tukin Pejabat Ditjen Hubla Selangit!
Diduga istri pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Muhammad Rizky Alamsyah (Twitter/PartaiSocmed)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Warganet kembali mengulik para pejabat yang doyan pamer kekayaan, kali ini adalah pejabat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan, Muhammad Rizky Alamsyah.

Istri Rizky diduga adalah perempuan yang terekspos warganet punya kehidupan serba hedon. Tak ayal, dalam foto-foto yang diekspos warganet, istri Rizky punya segudang barang-barang mewah seperti tas Dior.

Rizky akhirnya dinonaktifkan sementara oleh Kemenhub dari jabatannya. Ia akan turut diperiksa atas ulah istrinya itu.

"Saudara Muhammad Rizky Alamsyah saat ini telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya untuk memudahkan dilakukan pemeriksaan lanjutan," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (27/3/2023).

Baca Juga: Petaka Istri Doyan Pamer Harta, Rizky Alamsyah Dinonaktifkan dari Jabatan Ditjen Hubla!

Gaji dan tukin pegawai Ditjen Hubla

Kehidupan istri Rizky yang serba mewah membuat warganet berusaha mengulik gaji dan tunjangan kinerja atau tukin yang diterima oleh seorang pejabat Ditjen Hubla.

Adapun Dijten Hubla masuk ke salah satu direktorat di bawah naungan Kemenhub. Gaji PNS untuk semua kementerian dan instansi adalah sama, sebagaima yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS

Berikut rincian gaji PNS sesuai golongan pegawai:

Golongan I

Baca Juga: Istri Doyan Pamer Kekayaan, Ditjen Hubla Nonaktifkan Rizky Alamsyah Dari Jabatannya

  • Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;
  • Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;
  • Golongan Ic : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500;
  • Golongan Id : Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500.

Golongan II

  • Golongan IIa : Rp 2.022.200 s.d. Rp 3.373.000;
    Golongan IIb : Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300;
    Golongan IIc : Rp 2.301.800 s.d. Rp 3.665.000;
    Golongan IId : Rp 2.399.200 s.d. Rp 3.820.000.

Golongan III

  • Golongan IIIa : Rp 2.579.400 s.d. Rp 4.236.400;
  • Golongan IIIb : Rp 2.688.500 s.d. Rp 4.415.600;
  • Golongan IIIc : Rp 2.802.300 s.d. Rp 4.602.400;
  • Golongan IIId : Rp 2.920.800 s.d. Rp 4.797.000.

Golongan IV

  • Golongan IVa : Rp 3.044.300 s.d. Rp 5.000.000;
  • Golongan IVb : Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500;
  • Golongan IVc : Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900;
  • Golongan IVd : Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700;
  • Golongan IVe : Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200.

Sedangkan untuk tukin pegawai Kemenhub diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Berikut rincian tukin dari masing-masing kelas jabatan:

  • Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
  • Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
  • Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
  • Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
  • Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
  • Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
  • Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
  • Kelas jabatan 10: Rp 9.979.200
  • Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200
  • Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
  • Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
  • Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
  • Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
  • Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
  • Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
  • Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
  • Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI