Luas tanah dan bangunan tersebut mulai dari 60 m2 hingga 18960 m2. Sumber harta kekayaan berupa tanah dan bangunan itu yakni dari hasil sendiri.
Alat Transportasi dan Mesin
Kemudian ada pula harta kekayaan Said Abdullah lainnya yakni berupa alat transportasi dan mesin. Alat transportasi dan mesin itu senilai Rp1.690.000.000 atau Rp 1,6 miliar.
Rinciannya adalah mobil Fortuner tahun 2016 senilai Rp490.000.000 atau Rp 490 juta, dan mobil Alphard tahun 2016 senilai Rp1.200.000.000 atau Rp 1,2 miliar.
Harta Begerak Lainnya, Surat Berharga dan Kas dan setara Kas
Sedangkan harta bergerak lainnya senilai Rp2.585.000.000 atau Rp 2,5 miliar. Sedangkan harta berupa surat berharga miliknya senilai Rp566.805.140 atau Rp 566 juta, dengan kas dan setara kas yakni Rp17.761.744.972 atau Rp 17 miliar.
Sosok Said Abdullah juga tercatat tidak memiliki hutang, sehingga total harta kekayaannya tepat senilai Rp84.589.901.803. atau Rp84 miliar.
Gaji Anggota DPR RI
Besaran gaji Said Abdullah sebagai anggota DPR diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Baca Juga: Dinas PU Makassar Duga Konstruksi Kubah Masjid Ittifaqul Jamaah Tidak Sesuai Sehingga Ambruk
Nominal gaji pokok Ketua DPR adalah sebesar Rp5.040.000 atau Rp juta per bulan. Sedangkan gaji pokok Wakil Ketua DPR sebesar Rp4.620.000 atau Rp 4,6 juta per bulan. Sedangkan anggota DPR, gaji pokoknya sebesar Rp4.200.000 atau Rp 4,2 juta per bulan.