Suara.com - Anggota DPR RI Fraksi PDIP Said Abdullah bersama dengan para pengurus cabang PDIP se-Madura dikabarkan membagikan 175.000 paket untuk kaum miskin setempat. Itu berdasarkan video viral yang menampilkan politikus PDIP tak hanya membagikan paket, tetapi juga uang.
Pembagian amplop berlogo PDIP itu pun menuai sorotan karena dinilai sebagai kegiatan politik uang. Adapun lokasi pembagian uang itu dilakukan di Masjid Abdullah Sychan Baghraf yang dibangun secara gotong royong oleh Said Abdullah.
Mengenai itu, Said pun memberikan klarifikasi dengan mengatakan bahwa bantuan itu bukanlah politik uang. Menurutnya, pengurus cabang PDIP memang kerap membagikan sembako dan uang sebagai zakat mal.
Berkenaan dengan hal tersebut, berikut harta dan gaji Said Abdullah selaku anggota DPR dari PDIP yang diisukan bagi-bagi duit di masjid.
Baca Juga: Dinas PU Makassar Duga Konstruksi Kubah Masjid Ittifaqul Jamaah Tidak Sesuai Sehingga Ambruk
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada periodik 2021, Said Abdullah memiliki harta kekayaan sebesar Rp84.589.901.803 atau Rp 84 miliar pada periodik 2021.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat di LHKPN, yakni sebesar Rp52.292.035.843 atau Rp 52 miliar.
Berdasarkan data tersebut, maka harta kekayaan Said Abdulah telah naik sebanyak Rp32.297.865.960 atau Rp 32 miliar.
Harta kekayaannya berupa tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, surat berharga, kas dan setara kas. Berikut ini rinciannya:
Tanah dan Bangunan
Baca Juga: Kontroversi Said Abdullah Bagi-bagi Uang dalam Amplop Berlogo PDIP, Bawaslu Langsung Gerak
Harta kekayaan Anggota DPR RI Fraksi PDIP Said Abdullah berupa tanah dan bangunan dengan total senilai Rp61.986.351.691 atau Rp 61 miliar. Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Jakarta Selatan, Sumenep, Cilacap, dan Surabaya.
Luas tanah dan bangunan tersebut mulai dari 60 m2 hingga 18960 m2. Sumber harta kekayaan berupa tanah dan bangunan itu yakni dari hasil sendiri.
Alat Transportasi dan Mesin
Kemudian ada pula harta kekayaan Said Abdullah lainnya yakni berupa alat transportasi dan mesin. Alat transportasi dan mesin itu senilai Rp1.690.000.000 atau Rp 1,6 miliar.
Rinciannya adalah mobil Fortuner tahun 2016 senilai Rp490.000.000 atau Rp 490 juta, dan mobil Alphard tahun 2016 senilai Rp1.200.000.000 atau Rp 1,2 miliar.
Harta Begerak Lainnya, Surat Berharga dan Kas dan setara Kas
Sedangkan harta bergerak lainnya senilai Rp2.585.000.000 atau Rp 2,5 miliar. Sedangkan harta berupa surat berharga miliknya senilai Rp566.805.140 atau Rp 566 juta, dengan kas dan setara kas yakni Rp17.761.744.972 atau Rp 17 miliar.
Sosok Said Abdullah juga tercatat tidak memiliki hutang, sehingga total harta kekayaannya tepat senilai Rp84.589.901.803. atau Rp84 miliar.
Gaji Anggota DPR RI
Besaran gaji Said Abdullah sebagai anggota DPR diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Nominal gaji pokok Ketua DPR adalah sebesar Rp5.040.000 atau Rp juta per bulan. Sedangkan gaji pokok Wakil Ketua DPR sebesar Rp4.620.000 atau Rp 4,6 juta per bulan. Sedangkan anggota DPR, gaji pokoknya sebesar Rp4.200.000 atau Rp 4,2 juta per bulan.
Sementara itu, anggota DPR juga mendapatkan tunjangan uang sidang atau paket senilai Rp2.000.000, tunjangan beras Rp30.090 per bulan dan tunjangan PPh 21 senilai Rp2.699.813.
Kemudian ditambah tunjangan istri anggota sebesar Rp420.000, tunjangan dua anak, dengan masing-masing Rp168.000 per anak. Lalu tunjangan jabatan sebesar Rp6.700.000, tunjangan kehormatan Rp5.580.000.
Ditambah tunjangan komunikasi Rp15.554.000 dan bantuan listrik serta telepon Rp7.700.000. Nominal tersebut dapat berbeda-beda setiap anggota, tergantung jabatan yang diembannya.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma