Suara.com - Kuasa hukum mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Purba menilai eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa layak dijatuhi hukuman mati.
Hal itu disebut Adriel, mengingat sejumlah upaya Teddy Minahasa untuk meloloskan diri dari kasus penggelapan barang bukti narkoba.
"Seharusnya dilihat dari peristiwa, bagaimana dia membujuk, meraih intervensi. Kebanyakan dia mau merusak skenario ini, agar terlihat seperti Arif yang salah segala macam. Betapa jahatnya ini manusia, menurut kami yang paling tepat untuk pak TM (Teddy) hukuman mati," kata Adriel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Senin (27/3/2023).
Pernyataan itu juga sekaligus bentuk kekecewaannya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya Doddy, yakni 20 tahun.
Baca Juga: Profil AKBP Dody Prawiranegara dan 'Dosa-Dosanya', Dituntut 20 Tahun Penjara
Sementara itu, Linda Pujiastuti alias Anita 'Cepu' dituntut 18 tahun penjara, dan Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dituntut 17 tahun.
"Yang pasti kami sangat kecewa karena JPU dalam tuntutannya tidak menunjukkan atau mencerminkan keadilan. Yang mana kita tahu Pak Dody, Linda, Syamsul Ma'arif sudah mengungkap dengan sangat jujur," sebutnya.
Menurut Adriel, ketiga kliennya tidak akan terlibat dalam perkara ini, tanpa bujuk rayu dari Teddy Minahasa.
"Karena muaranya semua ini ada pada perintah Pak Teddy Minahasa. Kalau Pak Teddy Minahasa tidak mengenalkan Linda kepada Dody, bisa enggak Pak Dody dan Linda berkenalan? Kan nggak bisa," tegasnya.
Didakwa Jual Barbuk Sabu
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mendakwa Teddy bersama mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu telah menjual barang bukti sabu.
Pada surat dakwaan disebutkan alasan Teddy memerintahkan Dody Cs menjual barang bukti sabu tersebut untuk bonus anggota. Saat melancarkan aksi kejahatan ini, jaksa juga membeberkan sejumlah kode yang digunakan Teddy ketika memerintahkan Dody untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Jaksa menjelaskan bahwa kasus penilapan barang bukti sabu ini berawal ketika Dody melaporkan pengungkapan 41,387 kilogram sabu ke terdakwa Teddy pada 14 Mei 2022 melalui pesan WhatsApp.
Ketika itu, Teddy awalnya hanya memerintahkan Dody untuk membulatkan barang bukti tersebut menjadi 41,4 kilogram.
Pada 17 Mei 2022, Dody kemudian kembali menghubungi Teddy lewat pesan WhatsApp untuk menanyakan waktu ekspose atau rilis kasus narkoba tersebut. Di saat itu lah, kata jaksa, Teddy memerintahkan Dody untuk menukar sebagian barang bukti sabu dengan tawas dengan dalih untuk bonus anggota.
"Saksi Dody menyatakan tidak berani melaksanakan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
Selanjutnya di tanggal 20 Mei 2022, Teddy bertemu dengan Dody di Hotel Santika Bukittinggi. Dalam acara makan malam bersama para pejabat utama Polda Sumatera Barat itu Teddy sempat memberikan kode ke Doddy.
"Terdakwa Teddy Minahasa mengatakan 'jangan lupa Singgalang 1' kepada saksi Dody Prawiranegara yang saat itu juga turut hadir dalam acara makan malam," beber jaksa.
Seusai bertemu di Hotel Santika, Teddy lantas memerintahkan ajudannya untuk menyuruh Doddy menghadap ke kamarnya di lantai 8 Hotel Santika. Di momen tersebut lah Teddy kembali memerintahkan Dody untuk menukar 10 kilogram sabu dengan tawas dengan kode 'mainkan'.
"Sekira pukul 23.41 WIB terdakwa Teddy Minahasa Putra mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi Dody Prawiranegara dengan kalimat 'mainkan ya mas'," beber jaksa.
"Saksi Dody Prawiranegara menjawab 'siap jenderal'. Lalu terdakwa Teddy Minahasa Putra menjawab 'minimal 1/4 nya' dan saksi Doddy Prawiranegara jawab kembali 'siap 10 jenderal'," ungkap jaksa.