Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan memeriksa Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai saksi dalam laporan kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan asisten pribadinya Yogi Arie Rukmana terhadap Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi menyebut pemeriksaan terhadap Eddy Hiariej bisa dilakukan di mana saja. Alasannya, karena statusnya dalam perkara ini sebagai saksi.
"Sudah pasti kami akan melakukan pemeriksaan terhadap beliau (Eddy Hiariej). Cuma kalau sebagai saksi kan pemeriksaan bisa dilakukan di mana saja," kata Adi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).
Adi tidak mengungkap kapan pemeriksaan terhadap Eddy Hiariej akan dilakukan. Ia hanya mengatakan pemeriksaan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Mungkin dalam waktu dekat, kami masih akan mempelajari dulu, akan mengumpulkan barang bukti dulu, bila sudah firm kami akan melakukan pemanggilan," katanya.
Lapor Balik Ketua IPW
Asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana melaporkan balik Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri terkait dugaan kasus pencemaran nama baik pada Selasa (14/3/2023) lalu. Laporan ini dilayangkan karena Yogi tak terima dituding menjadi perantara gratifikasi yang diduga mengalir ke Eddy Hiariej.
Dalam laporannya, Yogi mempersangkakan Sugeng dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: STTL/082/2023/BARESKRIM tertanggal 14 Maret 2023.
"STS (Sugeng Teguh Santoso) itu saya rasa tidak benar, makanya saya malam ini laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya," kata Yogi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023) dini hari.
Baca Juga: Kronologi Wamenkumham Polisikan Keponakan Sendiri, Diduga 'Jual Nama' untuk Pemerasan
Meski membantah menjadi perantara dalam kasus dugaan gratifikasi Eddy Hiariej, Yogi enggan berkomentar banyak terkait adanya bukti transferan uang yang sempat disertakan Sugeng saat melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia berdalih akan membuktikan hal tersebut dalam proses hukum ke depannya.