Bukan Polisi yang Baik di Masyarakat, Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara Kasus Narkoba

Senin, 27 Maret 2023 | 16:28 WIB
Bukan Polisi yang Baik di Masyarakat, Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara Kasus Narkoba
Kompol Kasranto, terdakwa kasus tilap barbuk sabu Irjen Teddy Minahasa dituntut 17 tahun penjara. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dituntut 17 tahun penjara dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (27/3/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa.

Dalam tuntutannya, Jaksa mengungkap hal yang meringankan dan memberatkannya, yakni Kasranto menyesali dan mengakui perbuatannya. Sementara hal yang memberatkannya, di antaranya dia menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu. Kemudian menikmati keuntungan dari penjualannya.

Di samping itu, sebagai aparat penegak hukum, Kasranto dianggap mencoreng nama baik institusi Polri.

"Terdakwa merupakan anggota Kepolisian RI dengan jabatan Kepala Kepolisian Sektor Kalibaru, yang seharusnya sebagai penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika, namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," kata Jaksa.

Tuntutan kepada Kasranto lebih ringan dibanding dengan mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegar, yakni 20 tahu penjara. Sementara Linda Pujiastuti alias Anita 'Cepu' dituntut 18 tahun penjara.

Didakwa Jual Barbuk Sabu

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mendakwa Teddy bersama mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu telah menjual barang bukti sabu.

Pada surat dakwaan disebutkan alasan Teddy memerintahkan Dody Cs menjual barang bukti sabu tersebut untuk bonus anggota.

Baca Juga: Kasus Tilap Barbuk Sabu, Mami Linda yang Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa Dituntut 18 Tahun Penjara

Saat melancarkan aksi kejahatan ini, jaksa juga membeberkan sejumlah kode yang digunakan Teddy ketika memerintahkan Dody untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI