Suara.com - Di tengah-tengah kisruhnya dunia pemerintahan usai beberapa temuan harta fantastis yang dimiliki oleh para pejabat negara terungkap, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai lembaga yang mengungkap fakta ini mendadak dipanggil oleh Presiden Joko Widodo pada Senin, (27/3/2023) tadi pagi.
Pemanggilan terhadap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana ini membuat publik penasaran. Pasalnya, baru-baru ini Ivan juga menjadi pusat perhatian dalam rapat bersama Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu. Pertemuan tertutup yang mempertemukan Presiden Jokowi dan Kepala PPATK ini memunculkan pertanyaan baru. Lalu, apa yang sebenarnya terjadi? Simak inilah fakta fakta pertemuan Jokowi dan Kepala PPATK selengkapnya.
Dipanggil usai ungkap transaksi Rp 349 T
Pemanggilan terhadap Kepala PPATK ini dilakukan oleh Jokowi usai Ivan menjadi pusat perhatian para anggota DPR RI saat menggelar rapat bersama Komisi III DPR RI pada Selasa, (21/3/2023) lalu. Di dalam pembahasan rapat tersebut, Ivan secara singkat mengungkap dugaan adanya transaksi janggal sebesar Rp 349 T dan merupakan tanggung jawab penuh Kementerian Keuangan untuk menginvestigasi alokasi sebesar Rp 349 T tersebut.
Ivan pun mengaku bahwa pihaknya tidak menyebut transaksi sebesar itu terjadi di tubuh Kemenkeu, namun membenarkan bahwa transaksi tersebut merupakan tanggung jawab penuh Kemenkeu.
Hanya sebut diberikan arahan
Selama 1 jam pertemuan, Ivan pun akhirnya keluar dari istana pada pukul 11.00 WIB. Para wartawan yang sudah menunggu kehadiran dan keterangan Ivan menanyakan beberapa pertanyaan yang hanya dijawab singkat oleh Ivan.
"Ya banyak yang kita (bicarakan) ya, terima kasih. Saya dapat arahan dari beliau (Presiden Jokowi)," ungkap Ivan singkat. Ia pun tampak buru-buru menuju mobil untuk meninggalkan istana.
Bungkam soal transaksi Rp 349 T
Ivan pun terlihat belum ingin membahas soal ungkapannya mengenai transaksi Rp 349 T. Ia pun bungkam dan tidak menjawab pertanyaan wartawan saat ditanyakan hubungan pertemuannya bersama Presiden Jokowi dengan transaksi Rp 349 T tersebut.