Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil menyerahkan sembilan bukti baru terkait pelanggaran etik yang diduga dilakukan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto ke Divisi Propam Polri.
Dugaan pelanggraan etik terkait pengerahan personel Brimob yang mengintimidasi jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya ini sebelumnya dilaporkan pada Senin, 27 Februari 2023 lalu.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dari YLBHI, Edy Kurniawan menyebut bukti tambahan berupa foto hingga video itu ia berikan kepada penyidik Divisi Propam Polri dalam agenda pemeriksaan hari ini.
"Ada sembilan bukti tambahan yang kami ajukan, satu berupa video, printout, kami melakukan pendalaman kemudian dari beberapa foto yang membuktikan kejadian itu saat proses persidangan," kata Edy di Mabel Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).
Pemeriksaan hari ini, lanjut Edy, berlangsung selama tiga jam sejak pukul 11.00 hingga 14.00 WIB. Ada 10 pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada Edy selaku perwakilan pihak pelapor.
"Pertanyaan seputar identitas dan materi tindakan yang saya sebutkan tadi, mereka memperjelas tindakan apa yang diduga melanggar. Nah kami uraikan tindakan itu berupa teriakan, intimidasi, dan pembiaran terhadap anggota," ungkapnya.
Selain Kapolda Jawa Timur, Koalisi Masyarakat Sipil sebelumnya juga turut melaporkan Kapolrestabes Surabaya Akhmad Yusep Gunawan ke Divisi Propam Polri.
"Kami bepikir bahwa kejadian seperti ini tidak boleh berulang, maka dari itu Kapolda Jawa Timur harus bertanggungjawab, Kapolrestabes Surbaya harus bertanggungjawab," kata Arif Maulana perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dari YLBHI saat membuat laporan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Arif menyebut tindakan sejumlah personel Brimob terhadap jaksa dalam persidangan tragedi Kanjuruhan ini dapat dikategorikan sebagai bentuk contempt of court atau penghinaan terhadap peradilan.
Baca Juga: 135 Nyawa Tumbal Tragedi Kanjuruhan Bak Angin Lalu: "Tak Ada Perubahan Di Sepak Bola Indonesia"
"Contempt of court itu pidana, dalam persidangan itu penghinaan terhadap pengadilan itu pidana serius," jelas Arif.