Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan segera mengurus perihal ketentuan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2023. Ia mengaku akan menandatangani surat edarannya.
Ida mengatakan kalau dirinya akan menandatangani surat edaran tersebut pada Selasa (28/3/2023) esok.
"Besok saya akan tanda tangan surat edaran penetapan THR. Besok akan ditandatangani," kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/3/2023).
Setelah meneken surat edaran, Ida bakal menyampaikannya kepada publik langsung dari Kantor Kemenaker.
Baca Juga: Penukaran Tiket Mudik Gratis Pemerintah Tahun 2023 : Tiket Terbatas, Yuk Segera Daftar!
Sementara itu, Ida mengungkapkan ada ketentuan tersendiri mengenai pelanggaran yang dilakukan mengenai penyaluran THR bagi karyawan. Menteri dari PKB tersebut menerangkan adanya tim untuk melakukan pengawasan.
"Itu ada ketentuan sendiri. Itu ranah pengawasan. Pasti pengawasan akan melakukan pengawasan di lapangan dan kita terus membuka satgas pengawasan pembayaran THR," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta kepada para pengusaha untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) lebih awal kepada para pegawainya. Hal tersebut bertujuan agar para pegawai sudah mendapatkan THR sebelum melakukan mudik lebaran.
Itu menyesuaikan atas keputusan pemerintah yang memajukan cuti Lebaran 2023 dua hari lebih cepat mulai 19 April.
"Satu hal yang kita imbau terutama berkaitan dengan swasta agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mulai 18 malam," pinta Budi di Kompleks Sekretariat Presiden, Jumat (24/3/2023).
Baca Juga: Jelang Lebaran 2023, KAI Siapkan 10.920 Tiket dengan Tarif Ekonomis