Fakta-fakta Penangkapan Aktivis Lingkungan Budi Pego, Komnas HAM: Kriminalisasi

Senin, 27 Maret 2023 | 15:17 WIB
Fakta-fakta Penangkapan Aktivis Lingkungan Budi Pego, Komnas HAM: Kriminalisasi
Budi Pego, aktivis penolak tambang emas Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah menyatakan penangkapan kembali Budi Pego adalah tindakan kriminalisasi apparat negara terhadap aktivis lingkungan.

Ia juga menyatakan, pasal yang digunakan untuk menjerat Budi Pego pada 2017 lalu, yakni Pasal 107a KUHP tidak masuk akal. Sebab menurut dia, Budi Pego hanya orang biasa, mantan pekerja migran dan juga anggota perguruan Pencak Silat Pagar Nusa yang sama sekali tidak memahami ajaran marxisme, komunisme dan leninisme.

Aktivis lingkungan tak layak dipidana

Anis Hidayah menambahkan, sebagai aktivis lingkungan dan pembela HAM<Budi Pegi tidak pantas dipidana, dimana ia ditangkap dan ditahan.

Sebaliknya, menurut Anis, sebagai pembela HAM, Budi Pego berhak mendapatkan hak atas keadilan, hak atas lingkungan dan yang lainnya.

"Apa yang dituntutkan sama sekali tidak dilakukan Budi Pego karena itu hanya upaya mengkriminalisasi dia, membatasi ruang gerak dia untuk melakukan advokasi menolak tambang yang selama ini merusak lingkungan sekitarnya, dan beberapa catatan lain terkait aktivitas tambang Tumpang Pitu di Banyuwangi," kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah, dalam jumpa pers, Minggu (26/3/2023).

Komnas HAM akan surati Jokowi

Terkait penangkapan kembali Budi Pego yang dinilai sarat dengan aroma kriminalisasi, Komas HAM menyatakan akan segera berkirim surat pada Presiden Joko Widodo.

Komisioner bidang pengkajian dan penelitian Komnas HAM, Saurlin Siagian berharap Jokowi bisa menyambut baik permohonan amnesti Budi Pego.

Baca Juga: Gegara Tolak Israel! Indonesia Terancam Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20? Ekspresi Lemas Gibran Disorot

Terlebih, menurut dia, kasus yang menimpa aktivis lingkungan itu adalah bentuk kriminalisasi yang cenderung dipaksakan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI